Kota Bekasi kembali mencatat lonjakan jumlah pendatang usai Lebaran. Fenomena ini terus berulang selama tiga tahun terakhir, dengan puncak tertinggi terjadi pasca Lebaran tahun 2024.
Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menunjukkan, sebanyak 88.345 warga pindah datang ke Bekasi sepanjang 2024. Sebagian besar tercatat masuk pada bulan Mei, tidak lama setelah Idulfitri.
Sebagai perbandingan:
Tahun 2022: 73.331 pendatang (8.758 pasca Lebaran – bulan Juni)
Tahun 2023: 71.976 pendatang (8.688 pasca Lebaran – bulan Mei)
Tahun 2024: 88.345 pendatang (12.860 pasca Lebaran – bulan Mei)
Tahun 2025: 13.659 pendatang (periode Januari–Maret)
Tren ini berbanding terbalik dengan Jakarta yang justru mencatat penurunan jumlah pendatang pada periode yang sama.
Pejabat Disdukcapil Kota Bekasi menyebutkan, hingga Maret 2025, lebih dari 13 ribu orang telah tercatat pindah masuk, dan jumlah ini diperkirakan masih akan meningkat pasca Lebaran tahun ini.
Salah satu penyebab lonjakan ini adalah penonaktifan NIK warga Jakarta yang tidak lagi berdomisili di ibu kota. Banyak dari mereka akhirnya memindahkan dokumen kependudukan ke Kota Bekasi, tempat mereka tinggal dan bekerja.
Tantangan Urbanisasi dan Kompetisi Kerja
Lonjakan pendatang ini menjadi tantangan serius bagi Pemkot Bekasi. Anggota DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menyoroti pentingnya sistem pendataan yang akurat hingga ke tingkat RT dan RW.
“Pendataan jangan menunggu warga datang melapor. Harus ada sistem pelaporan yang terintegrasi langsung ke pangkalan data Disdukcapil,” ujarnya.
Selain administrasi, Wildan menyoroti tingkat pengangguran terbuka di Kota Bekasi yang masih tinggi, yakni mencapai 105 ribu orang.
“Pendatang harus punya keterampilan dan kompetensi agar bisa bersaing. Apalagi sekarang banyak industri bergeser keluar Jabodetabek karena akses tol Trans Jawa yang makin terbuka,” tambahnya.
Tren investasi juga disebut mulai merambah ke wilayah-wilayah sepanjang jalur tol Jawa, membuat lapangan kerja tidak lagi terkonsentrasi di Jakarta atau Bekasi.
Aturan dan Harapan Pemkot Bekasi
Pemkot Bekasi mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Warga yang telah tinggal lebih dari satu tahun diwajibkan mengurus perpindahan dokumen kependudukan secara resmi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, berharap para pendatang bisa memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
“Mereka harus datang dengan keterampilan, pengetahuan, dan jejaring yang kuat. Kota ini butuh SDM yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja baru,” ungkap Tri.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.