Bekasi — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota membongkar kasus peredaran obat keras tanpa izin edar secara ilegal di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 18.044 butir obat keras ilegal serta menangkap empat orang tersangka pengedar.
Keempat tersangka yang diringkus terdiri dari dua pria berinisial JK (24) dan MN (26), serta dua wanita berinisial SNHA (18) dan VIS (29).
Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan para pelaku di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Bekasi Timur dan Babelan, pada 9 dan 10 September 2026.
“Empat pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna proses lebih lanjut,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana, Minggu (13/9/2026).
Sita Belasan Ribu Butir Obat dan Uang Tunai
Dari tangan keempat tersangka, penyidik menyita belasan ribu butir obat keras tanpa izin edar berbagai jenis, unit handphone, sepeda motor yang digunakan untuk operasional, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 4.500.000.
“Jumlah keseluruhan obat keras yang disita 18.044 butir,” terang Putu Kholis.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Para pelaku juga dilapis Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara.
Selanjutnya, kepolisian bakal terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pemasok utama serta memperketat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan keras tanpa resep dokter di wilayah hukum Kota Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













