Bekasi – Sekitar 50.000 massa buruh dari berbagai daerah, termasuk Bekasi dan Tangerang, bergerak menuju kawasan Thamrin dan Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (24/09/2026). Mereka menuntut pengesahan undang-undang perlindungan tenaga kerja yang lebih adil.
Titik keberangkatan massa dipusatkan di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Aksi ini dikawal ketat oleh aparat gabungan demi memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.
Rencana Aksi dan Tuntutan Petisi Gabungan
Para pengunjuk rasa membawa petisi gabungan untuk mendesak pemerintah agar segera merespons tuntutan kesejahteraan buruh. Ketua DPC SPSI, Yusuf, menyatakan bahwa massa dari berbagai wilayah berkumpul di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi tersebut secara langsung.
“Hari ini kita total dari setiap wilayah, Bekasi, kemudian Tangerang, Jawa Barat, ini kurang lebih ada 50 ribu massa aksi yang bersama-sama menuju ke Thamrin untuk menyerahkan petisi di Istana,” kata Yusuf di lokasi, Kamis (24/09/2026).
Ancaman Aksi Lanjutan Awal Oktober
Pihak serikat buruh memberikan peringatan keras kepada pemerintah apabila tuntutan mereka diabaikan. Pasalnya, batas akhir pengesahan undang-undang baru tersebut diperkirakan jatuh pada 7 Oktober 2026 sebelum DPR RI memasuki masa reses pada keesokan harinya.
“Ya tentunya ketika petisi ini kita tidak didengarkan oleh pemerintah, oleh Presiden Republik Indonesia, maka kita akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di awal Oktober,” ujar Yusuf menegaskan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













