Bekasi  

Pemkab Bekasi Minta Pengawasan Lingkungan Kawasan Industri Diperketat

Bekasi - Kawasan Industri Bekasi, Foto: Knic.co.id
Kawasan Industri Bekasi, Foto: Knic.co.id

Bekasi — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi secara resmi mengajukan usulan strategis terkait penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam hal pengawasan serta penanganan persoalan lingkungan hidup di wilayah kawasan industri.

Usulan krusial tersebut disampaikan langsung oleh jajaran Pemkab Bekasi kepada Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri dari Komisi VII DPR RI, dalam kegiatan kunjungan kerja spesifik yang berlangsung di Kabupaten Bekasi, Jumat (2/10/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menjelaskan bahwa desakan penguatan kewenangan ini didasari oleh skala aktivitas industri di daerahnya yang merupakan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.

Tercatat saat ini terdapat sekitar 12 kawasan industri besar yang menaungi lebih dari 11.000 perusahaan aktif di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kendati memiliki konsentrasi industri yang masif, Endin mengungkapkan bahwa Pemkab Bekasi kerap menghadapi kendala regulasi di lapangan.

Keterbatasan batasan kewenangan membuat pihak pemerintah daerah belum memiliki keleluasaan untuk melakukan penindakan langsung terhadap berbagai persoalan lingkungan yang dikeluhkan oleh masyarakat sekitar.

“Kalau ada persoalan lingkungan, kami sifatnya melaporkan karena kewenangannya ada di pemerintah pusat. Ini menjadi masukan kami agar daerah diberikan ruang untuk melakukan pengaturan dan penanganan secara lebih cepat,” ujar Endin di hadapan tim Panja RUU DPR RI.

Harapan Lewat RUU Kawasan Industri

Berdasarkan catatan instansi terkait, tingginya aktivitas industri di kawasan penyangga ibu kota ini juga berimplikasi pada aspek ekologis.

Sebelumnya, tercatat ada puluhan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada Pemkab Bekasi.

Melalui momentum pembahasan regulasi baru ini, Pemkab Bekasi sangat berharap agar draf final RUU Kawasan Industri mampu mengakomodasi aspirasi daerah.

Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada kemudahan investasi, melainkan juga memberikan ruang diskresi dan pengawasan yang lebih kuat kepada pemerintah kabupaten/kota dalam mengawal dampak lingkungan yang dirasakan langsung oleh warga.

Dengan adanya desentralisasi kewenangan pengawasan yang proporsional, Pemkab Bekasi optimis penanganan limbah maupun potensi pencemaran industri dapat diselesaikan secara responsif, cepat, dan berkeadilan tanpa harus menunggu birokrasi lintas instansi yang panjang.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *