Bandung – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang dalam kasus Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi yang menyeret Eks Pimpinan DPRD, Soleman dan Eks Sekretaris DPRD Rahmat Atong pada, Rabu (7/10/2026).
Dalam nota pembelaan atau pledoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rahmat Atong meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni terhadap dirinya.
Rahmat Atong dalam dalih pembelaannya secara tegas mengaku bukan pembuat kebijakan bahkan penentu besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Perannya saat menjabat Sekretaris DPRD, kata dia, hanya menjalankan fungsi administratif berdasarkan usulan pimpinan DPRD.
“Saya bukan pembuat kebijakan, Yang Mulia. Saya hanya mengajukan nota dinas kepada Pj Bupati saat itu berdasarkan usulan resmi dari pimpinan DPRD,” kata Rahmat dalam persidangan dikutip, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, proses penetapan Tuper DPRD Kabupaten Bekasi berproses melalui tahapan harmonisasi, pembahasan dan verifikasi hingga akhirnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati Bekasi.
Rahmat menegaskan Peraturan Bupati Nomor 196 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 147 Tahun 2020 merupakan produk hukum yang menjadi kewenangan Bupati.
“Saya hanya pelaksana teknis operasional administratif di awal mata rantai, bukan di akhir,” tegasnya.
Dalam pledoinya, Rahmat juga membantah menerima maupun menikmati uang yang menjadi pokok perkara. Pembayaran tunjangan perumahan dilakukan langsung dari kas daerah ke rekening masing-masing anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
“Tidak ada satu rupiah pun yang saya terima. Tunjangan perumahan itu ditransfer langsung dari kas daerah ke rekening masing-masing anggota DPRD. Tidak ada yang mengalir ke rekening saya,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan tuntutan denda sebesar Rp500 juta yang dibebankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya. Sebab, Rahmat merasa tidak pernah menikmati uang tunjangan perumahan yang menjadi perkara.
“Saya tidak pernah menikmati tunjangan perumahan itu. Anggota DPRD yang menerima, tapi saya yang dituntut bayar denda Rp500 juta. Adilkah itu, Yang Mulia?” katanya.
Rahmat mengatakan tuntutan tersebut menjadi beban berat bagi dirinya dan keluarga.
Terlebih, selama proses hukum berjalan, dirinya telah diberhentikan sementara dari jabatan dan statusnya sebagai ASN.
“Saya yang sudah 29 tahun mengabdi sebagai PNS, membina keluarga dari gaji PNS, sekarang harus menanggung beban denda subsider Rp500 juta,” ucapnya.
Rahmat kemudian meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dan berharap majelis hakim memulihkan nama baik, kehormatan dan kedudukannya.
“Saya ingin kembali mengabdi kepada masyarakat seperti sediakala. Saya ingin memulihkan nama baik dan kehormatan saya,” tuturnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum Rahmat juga menyampaikan sejumlah poin pembelaan.
Mereka menilai JPU tidak dapat membuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara tindakan Rahmat dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Tim hukum juga menilai penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) justru menunjukkan Rahmat telah menjalankan fungsi administratif secara profesional.
Selain itu, penasihat hukum menyatakan tidak terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan maupun tujuan memperkaya diri.
“Besaran nilai tunjangan perumahan bagi DPRD Kabupaten Bekasi bukan merupakan keputusan terdakwa Rahmat Atong,” demikian salah satu poin pembelaan tim penasihat hukum.
Dalam petitum pledoi, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan pembelaan Rahmat Atong seluruhnya.
Mereka meminta Rahmat dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.
Penasihat hukum juga meminta majelis hakim membebaskan Rahmat dari seluruh dakwaan serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.
Selain itu, tim hukum meminta agar Rahmat segera dibebaskan dari tahanan sebelum putusan dibacakan.
Namun, apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain, penasihat hukum meminta putusan dijatuhkan dengan seadil-adilnya.
“Kami meminta dan berharap putusan yang seadil-adilnya,” kata tim penasihat hukum Rahmat.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












