Bekasi  

DPR Desak Usut Tuntas Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi

Bekasi - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. Foto: Media DPR RI
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. Foto: Media DPR RI

Bekasi — Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa belasan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) wilayah Bekasi Selatan, menyita perhatian publik nasional.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pimpinan ponpes berinisial MHH (28) harus dikawal ketat hingga tuntas tanpa toleransi.

Selly meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada penetapan satu tersangka, melainkan mendalami potensi keterlibatan pihak lain serta menjamin perlindungan menyeluruh bagi para korban dari tekanan maupun intimidasi.

“Saya memandang kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Bekasi ini sebagai persoalan yang sangat serius dan tidak boleh lagi diperlakukan sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Ketika kasus serupa terus berulang, kita harus berani mengevaluasi sistem pengawasan, mekanisme perlindungan santri, dan akuntabilitas pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Selly saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026).

Berita Bekasi Lainnya  CFD Bekasi Dibuka Besok, PKL dan UMKM Dilarang Berjualan Dua Pekan

MHH Jadi Tersangka, Kemenag Dituntut Perketat Pengawasan

Pengungkapan skandal ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban ke Polres Metro Bekasi Kota pada 7 Oktober 2026. Berdasarkan penyelidikan awal, aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung secara berulang sejak tahun 2023 hingga September 2026, dengan jumlah korban yang telah teridentifikasi mencapai lebih dari 10 santriwati.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku merupakan pimpinan tertinggi di ponpes tersebut. Menanggapi hal ini, DPR mendesak Kementerian Agama (Kemenag) bersama pemerintah daerah untuk segera membenahi sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.

“Kedudukan sebagai pimpinan atau pengajar tidak boleh menjadi tameng untuk melakukan kekerasan seksual. Justru semakin besar kepercayaan yang diberikan, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan martabat para santri,” tegas Selly.

Berita Bekasi Lainnya  3 Travel Gelap Ditilang

Jerat Pasal UU TPKS dan Pendampingan Korban

Dalam proses hukum yang sedang berjalan, legislator mendorong penerapan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Regulasi ini secara spesifik mengatur sanksi bagi pelaku yang memanfaatkan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, atau kepercayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp300 juta.

Selain penindakan tegas, Selly mewanti-wanti agar pemulihan trauma korban menjadi prioritas utama penanganan perkara. Kasus ini jangan sampai diselesaikan secara tertutup atau kekeluargaan dengan dalih menjaga reputasi lembaga.

“Melindungi santri dan memastikan kejadian serupa tidak terulang adalah kunci. Keselamatan dan masa depan anak harus ditempatkan di atas kepentingan menjaga reputasi institusi mana pun,” pungkasnya.

Berita Bekasi Lainnya  Driver Online Jadi Korban Begal di Sukawangi Bekasi

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *