Bekasi — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti kebijakan uji coba pengalihan area parkir pegawai ke kawasan Gedung Parkir Stadion Patriot Chandrabhaga/GOR.
Dishub Kota Bekasi mengancam akan menjatuhkan sanksi langsung di tempat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN yang masih nekad memarkirkan kendaraannya sembarangan di dalam area Plaza Pemkot Bekasi.
Sanksi tegas tersebut mulai dari tindakan pengempesan ban hingga penderekan kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menegaskan bahwa penegakan aturan ini berlaku bagi seluruh pegawai tanpa terkecuali demi menegakkan kedisiplinan birokrasi dan keteraturan lingkungan kantor pemerintahan.
“Akan dilakukan pengempesan ban terhadap pegawai yang masih membandel dan untuk roda empat kami akan melakukan penderekan,” tegas Zeno Bachtiar, Selasa (20/10/2026).
Dalam skema penataan kawasan kantor instansi ini, seluruh pegawai Pemkot Bekasi diwajibkan memanfaatkan area gedung parkir di kawasan GOR/Stadion Patriot Candrabhaga, termasuk fasilitas parkir di lantai teratas (rooftop).
Sementara itu, untuk area parkir di kolong gedung utama pemerintahan, Dishub membatasi penggunaan secara ketat. Hanya tersedia sebanyak 32 titik tempat parkir khusus yang diperuntukkan bagi para Kepala Perangkat Daerah atau pejabat eselon II.
Zeno menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan dan pengalihan lokasi parkir ini digulirkan guna mengoptimalkan daya tampung gedung parkir yang ada, mengurangi penumpukan volume kendaraan di area ruang publik Pemkot, serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Dengan diterapkannya sanksi gembos ban dan derek ini, Pemkot Bekasi berharap seluruh aparatur memiliki kesadaran serta integritas penuh untuk mematuhi regulasi tata ruang dan pelayanan perkantoran.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












