Bekasi  

Disamarkan Ikan Asin, 11 Karung Sisik Trenggiling Disita dari Rumah Kontrakan di Bekasi

Bekasi - Ilustrasi Sisik Trenggiling. Foto: Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Ilustrasi Sisik Trenggiling. Foto: Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan

Bekasi — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis sisik trenggiling (Manis javanica) yang disembunyikan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi.

Dalam pengungkapan kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam tersebut, penyidik mengamankan dua orang tersangka yang bertindak sebagai rantai penerima, penyimpan, sekaligus pengirim barang.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Dadang Haryanto, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat hingga berlanjut ke tahap penggeledahan lokasi pada 6 Oktober 2026.

“Diamankan dua tersangka yang berperan dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman barang beserta mobil pikap dan timbangan digital,” kata Komjen Dadang Haryanto saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).

Berita Bekasi Lainnya  Hasil Operasi Zebra di Bekasi, 850 Kendaraan Ditindak

Disamarkan sebagai Kulit Ular Kering dan Ikan Asin

Di dalam rumah kontrakan Jatiasih tersebut, polisi menemukan 11 karung berisi sisik trenggiling dengan bobot keseluruhan mencapai 320 kilogram.

Guna mengecoh pemeriksaan petugas dan jasa pengiriman barang, sindikat ini menyamarkan label manifes pengiriman dari daerah asal dengan modus mencantumkan keterangan “kulit ular kering” dan “ikan asin”.

Rencananya, ratusan kilogram sisik satwa yang terancam punah itu bakal diselundupkan kembali menuju kawasan Medan dan Tanjung Pinang sebelum diekspor ke luar negeri.

Beroperasi Sejak Akhir 2025, Penyidik Buru Pemasok Utama

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jaringan perdagangan sisik trenggiling di kawasan Jatiasih ini diketahui telah beroperasi aktif sejak Desember 2025. Penyidik kini tengah mengusut aktor intelektual, penampung besar, hingga pembeli akhir (end-user).

Berita Bekasi Lainnya  Revitalisasi Alun-alun Kota Bekasi Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini

“Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan berlangsung sejak Desember 2025. Penyidikan dikembangkan untuk menelusuri pemasok, pemberi perintah, dan penerima,” terang Dadang.

Kapolda menegaskan bahwa penetapan sangkaan pasal pidana bagi kedua tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti dan peran masing-masing dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Pertanggungjawaban masing-masing tersangka didasarkan pada peran dan alat bukti dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pengembangan penyidikan dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *