Bekasi — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, berakhir drama pengeroyokan massa setelah pelaku terdesak dan bersembunyi di pos satpam apartemen setempat.
Terduga pelaku berinisial M (29) sempat mengacungkan senjata mirip pistol dari dalam ruangan pos sebelum akhirnya memohon ampun usai barang bukti tersebut dipastikan murni senjata api (senpi) mainan.
Video amatir yang merekam detik-detik menegangkan tersebut terekam kamera warga dan mendadak tular (viral) di jejaring media sosial.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit Putranto, membenarkan insiden pengamanan pelaku curanmor tersebut dan memastikan tersangka kini mendekam di sel tahanan.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Cikarang Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Dimmas Adhit Putranto saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).
Aksi kejahatan M bermula pada Kamis (22/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku menggasak satu unit sepeda motor milik karyawan minimarket yang tengah bertugas di kawasan Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat/Cibitung.
Saat membawa lari kendaraan korban, aksi M kepergok oleh saksi mata yang langsung berteriak “maling!”. Teriakan tersebut memicu aksi pengejaran spontan oleh warga sekitar.
Dalam upaya melarikan diri yang panik, M melaju ke arah kawasan apartemen dan terjebak di area pos keamanan (satpam). Di sana, warga yang geram langsung mengepung rapat seluruh akses keluar.
Dalam kondisi terkepung, M masuk ke dalam pos satpam dan menahan pintu rapat-rapat. Untuk menakut-nakuti warga yang mengepungnya, M sempat menodongkan benda menyerupai pistol dari balik kaca pos.
Namun, ketakutan warga surut setelah disadari bahwa senjata tersebut hanyalah mainan.
“Siniin becengnya!” teriak warga dari luar pos.
“Kan dibilang beceng mainan itu,” sahut warga lainnya saat berhasil merebut benda tersebut.
Meskipun petugas keamanan apartemen sempat berupaya melerai dan menenangkan situasi, emosi massa yang tak terbendung akhirnya mendobrak pintu pos satpam. M menjadi sasaran amuk warga sebelum akhirnya diselamatkan oleh jajaran kepolisian yang tiba di lokasi kejadian.
Polsek Cikarang Barat menetapkan M secara resmi sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tersangka dijerat menggunakan ketentuan hukum terbaru, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor hasil curian dan senjata mainan yang digunakan pelaku untuk mengancam warga.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Cikarang Barat. Dua rekan pelaku masih DPO dan dalam pengejaran,” tegas Kompol Dimmas Adhit Putranto.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












