Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) selama satu bulan ke depan mulai dengan hari ini, Kamis (3/12/2020).
Perpanjangan ini dirasa perlu karena penyebaran wabah corona di Kota Bekasi masih tergolong sangat tinggi.
Kebijakan ini berdasarkan surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.570-BPBD/XII/2020 tentang Perpanjangan Kelima Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19.
”Diperpanjang hingga 2 Januari 2021,” kata Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, Kamis (3/12/2020).
Dalam pelaksanaan masa ATHB ini ditemukan Kasus Positif Covid-19, maka Pemkot Bekasi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Pemkot Bekasi juga akan berkoordinasi dengan TNI Polri selama pelaksanaan ATHB agar konsisten melakukan penegakkan protokol kesehatan dan pengamanan, hingga penanganan secara menyeluruh.
Sejumlah bidang, seperti kesehatan, pendidikan, agama, usaha perdagangan, jasa kepariwisataan hiburan umum, tempat kerja, tempat umum dan sosial budaya, juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan selama berlangsungnya masa ATHB.
”Tentunya masyarakat tetap mematuhi 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak),” tegansya.
(YUN)