Bekasi  

Pelaku Mutilasi Didakwa Pasal Berlapis

Tampang pelaku mutilasi, Ahmad Y.J (17). Foto: Dok.polisi
Tampang pelaku mutilasi, Ahmad Y.J (17). Foto: Dok.polisi

Pelaku mutilasi berinisial AYJ (17) didakwa pasal berlapis. Hal ini diungkapkan kuasa hukumnya, Maryani saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan oleh mejelis hakim di Pengadilan Negeri Bekasi.

Adapun dalam bacaan dakwaan JPU, AYJ didakwa pasal berlapis yakni, pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan murni dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

“Dakwaannya pasal 340, 338 dan 365 ayat 3 ancaman hukuman di atas tujuh tahun,” kata Maryani, Rabu (5/1/2021) kepada wartawan.

Maryani mengatakan, agenda sidang perdana hanya berisi bacaan dakawaan yang dilalukan JPU.

“Agenda sidang perdana ini tadi juga ada rekomendasi dari Bapas (Balai Permasyarakatan),” ungkapnya.

Dikethaui, kasus mutilasi ini terungkap setelah adanya penemuan jasad pria korban mutilasi. Tubuhnya ditemukan tanpa kepala, tangan kiri dan sepasang kakinya, Senin (7/12/2020) pagi.

Penemuan jasad pria yang kekinian diketahui identitasnya bernama Dony Saputra (24) warga Cilacap, Jawa Tengah itu berada di tepi kali BSK, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Tak lama berselang pada hari yang sama, polisi mendapati laporan penemuan potongan tubuh manusia berupa tangan kiri di sebuah tempat sampah yang berada di Kayuringin Jaya.

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan pelaku mutilasi ditangkap saat asyik bermain Playstation 4 di rental yang tak jauh dari tempat tinggalnya.

Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di kawasan Kampung Pulo Gede, RT 05/11 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Saat diinterogasi, AH mengakui perbuatan sadisnya memutilasi korban bernama Dony Saputra (24). Ia kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ditangani Polda Metro Jaya. Untuk sementara kediamannya kami batasi garis polisi,” ucap Alfian.

(FIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *