Aksi penipuan dengan modus segitiga pembelian kendaraan bekas terjadi di Kota Bekasi, dengan melibatkan pihak yang mengaku sebagai perwakilan leasing.
Peristiwa tersebut menimpa seorang penjual dan pembeli mobil bekas pada Minggu malam (15/12/2024), di kawasan Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi.
Kasus ini bermula saat korban, yang menjual mobil Honda Jazz RS, dihubungi oleh seorang saksi berinisial DP yang memasarkan kendaraan tersebut.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saksi kemudian menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pihak leasing, yang mengatakan bahwa ada calon pembeli yang ingin membeli mobil tersebut melalui proses leasing.
“Awalnya, saksi memasarkan mobil Honda Jazz milik korban. Kemudian, saksi dihubungi oleh seseorang yang mengaku dari leasing, bahwa ada orang yang berminat membeli mobil tersebut dan akan melakukan proses leasing,” ujar Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12/2024).
Selanjutnya, pelaku yang mengaku dari pihak leasing menghubungi korban dan meminta agar korban mengakui bahwa dirinya adalah saudara pelaku. Setelah itu, calon pembeli pun menemui korban untuk mengecek unit mobil yang dijual.
Setelah pembeli merasa cocok dengan mobil yang ditawarkan, ia mentransfer sejumlah uang ke rekening yang tidak diketahui oleh korban.
“Pembeli tersebut kemudian mentransfer uang ke rekening yang tidak dikenal korban, karena dia juga telah berkomunikasi dengan pihak yang mengaku dari leasing mengenai uang yang akan ditransfer,” tambah Ade Ary.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, pembeli merasa berhak membawa mobil tersebut, sementara korban merasa belum menerima pembayaran penuh.
Ketika korban melarang pembeli untuk membawa mobil, pembeli justru membawa BPKB, STNK, faktur pembelian, dan kunci serap mobil milik korban, sementara orang yang mengaku dari leasing tersebut tidak dapat dihubungi.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kasus penipuan ini kepada pihak kepolisian. Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan oleh Polrestro Bekasi Kota.
“Kasus ini kini ditangani oleh Polrestro Bekasi Kota. Kami sedang mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku penipuan,” kata Ade Ary.
Peristiwa ini mengingatkan pada pentingnya kewaspadaan dalam transaksi jual beli kendaraan, terutama yang melibatkan pihak ketiga yang mengaku sebagai perwakilan leasing atau lembaga keuangan.
Polisi menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi yang lebih mendalam sebelum melakukan transaksi besar.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Dibekasi ini sdh sering terjadi kenapa gak pernah ketangkap ya, tolong tangkap dan ditembak mati aja
Dibekasi ini sdh sering terjadi kenapa gak pernah ketangkap ya, tolong tangkap dan ditembak 2 kakinya aja
modus penipuan jg dilakukan di sewa mobil, sewa apartemen maupun kos. pelaku padang iklan di sosmed. jd LAKUKAN pertemuan dg pengiklan sebelum transfer. PASTIKAN orang tsb benar2 pemilik barang yg menyewakan. Bukan orang yg mengaku utusan!!!
Kalo mau beli mobil bekas perorangan langsung ke pemilik jgn lewat pihak ketiga dan harus teliti cek STNK, BPKB dicocokin no.mesin , norangka Krn nyawa mobil ada di no.tsb, kalo beda jgn dibeli dg alasan apapun dan untuk yg punya mobil kalo dibayar lunas baru kasi mobilnya dan surat2, nya kalo pake sisanya ditransfer nti jgn mau ingat slalu hati” bro
Satu kata “Bodoh”..belum saling kenal hanya komunikasi Via telp langsung transaksi..apalagi ini era digital..modus² seperti ini sudah sering terjadi bahkan dipublikasikan di media sosial..masih aja ada yang tertipu…
Biasanya polisi ogah melacak rekening bank pelaku kejahatan