GoBekasi.ID
No Result
View All Result
  • Go-News
    Suasana menjelang Asrama Haji Kota Bekasi dijadikan sebagai RSD, Rabu (13/1/2021). Foto: Gobekasi.id

    200 Nakes Bakal Bertugas di Asrama Haji

    Buang Bayi dalam Kardus, Orang Tua Tinggalkan Sepucuk Surat

    Polisi Buru Maling Pembobol Klinik Dokter Timnas Garuda

    Tidur Nyenyak, Rumah Warga Bekasi Selatan Disatroni Perampok

    Klinik Milik Dokter Timnas Garuda Dibobol Maling

    Ilustrasi bentrokan

    Bentrok FBR VS Ambon Kei, Dua Korban Alami Kritis

    Ini Dia Sekjen DPD KNPI Kota Bekasi

    Ini Dia Sekjen DPD KNPI Kota Bekasi

    Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Golkar, H Kardin. Foto: (ist)

    H Kardin, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Golkar Tutup Usia

    Menteri Sosial Tri Rismaharini mengantar 15 PMKS bekerja di BUMN PT Waskita Karya, Kamis (21/1/2021). Foto: (Ist)

    Berkah, Eks Pemulung yang Dipekerjakan Risma ke BUMN Bakal Dapat Gaji UMP

    Ilustrasi penipuan paket

    Terungkap, Pekerja Toko Olahraga Bukan di Hipnotis, Begini Keterangan Polisi

    Ketua DPR RI Puan Maharani

    Puan Berharap Pelantikan Joe Biden Perkuat Penanganan Covid-19 dan Perdamaian Dunia

  • Go-Ekbis
  • Go-Komunitas
  • Go-Kuliner
  • Go-Sport
  • Go-Opini
  • @Gobekasi.ID
    • Profil Gobekasi.ID
    • Pedoman
    • Disclaimer
Indeks Berita
  • Go-News
    Suasana menjelang Asrama Haji Kota Bekasi dijadikan sebagai RSD, Rabu (13/1/2021). Foto: Gobekasi.id

    200 Nakes Bakal Bertugas di Asrama Haji

    Buang Bayi dalam Kardus, Orang Tua Tinggalkan Sepucuk Surat

    Polisi Buru Maling Pembobol Klinik Dokter Timnas Garuda

    Tidur Nyenyak, Rumah Warga Bekasi Selatan Disatroni Perampok

    Klinik Milik Dokter Timnas Garuda Dibobol Maling

    Ilustrasi bentrokan

    Bentrok FBR VS Ambon Kei, Dua Korban Alami Kritis

    Ini Dia Sekjen DPD KNPI Kota Bekasi

    Ini Dia Sekjen DPD KNPI Kota Bekasi

    Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Golkar, H Kardin. Foto: (ist)

    H Kardin, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Golkar Tutup Usia

    Menteri Sosial Tri Rismaharini mengantar 15 PMKS bekerja di BUMN PT Waskita Karya, Kamis (21/1/2021). Foto: (Ist)

    Berkah, Eks Pemulung yang Dipekerjakan Risma ke BUMN Bakal Dapat Gaji UMP

    Ilustrasi penipuan paket

    Terungkap, Pekerja Toko Olahraga Bukan di Hipnotis, Begini Keterangan Polisi

    Ketua DPR RI Puan Maharani

    Puan Berharap Pelantikan Joe Biden Perkuat Penanganan Covid-19 dan Perdamaian Dunia

  • Go-Ekbis
  • Go-Komunitas
  • Go-Kuliner
  • Go-Sport
  • Go-Opini
  • @Gobekasi.ID
    • Profil Gobekasi.ID
    • Pedoman
    • Disclaimer
No Result
View All Result
GoBekasi.ID
No Result
View All Result
Home # Go-News

Tambah 4 Pasien Positif Corona Jelang New Normal, Walkot Bekasi Tanggapi Santai

M.y Ardiansyah by M.y Ardiansyah
1 Juni 2020
Reading Time:1min read
0
0
PSBB Tahap III, Pemkot Bekasi Siapkan Sanksi Denda bagi Pelanggar Pemerintah Kota Bekasi bakal menindak tegas pelanggar Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tindakan tegas itu mulai dengan denda dan saksi lainya. Sebab, PSBB tahap 3 di Kota Bekasi akan berlaku hingga 26 Mei mendatang. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan, dalam PSBB tahap 3 di wilayahnya, pemerintah mulai memberlakukan sanksi administratif kepada semua pelanggar yang enggan mengikuti aturan. Hal ini menyusul masih terdapat pengusaha dan perorangan yang tidak mengindahkan aturan pemerintah. "Kita tidak akan main - main, dan akan memberikan sanksi tegas," katanya, Kamis (14/5/2020). Payung hukum perihal sanksi itu berdasarkan Perwal Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 yang terbit hari ini, Sanksi dimulai dari teguran lisan, sanksi sosial, dan denda dengan nilai hingga puluhan juta, sampai penyegelan tempat usaha."Tentunya kita kordinasi dengan Forkompinda," ujarnya. Rahmat berharap dengan adanya perpanjangan PSBB ini, semakin meningkat kesadaran untuk para warga Kota Bekasi, dimaksudkan dengan adanya sanksi tegas ini, agar warga memahami akan bahayanya wabah ini, sehingga memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ini. "Lihat saja di web Corona Kota Bekasi, jumlah positif sudah banyak, dan kita terus mentracking keluarga terdekat Pasien Positif agar segera ditindak, beberapa tes PCR kita sebar di titik PSBB, termasuk stasiun, san juga di pasar pasar yang ada di Kota Bekasi, dan menghasilkan terpapar positif." tegasnya. (YUN) Adapun warga yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sebagai berikut : 1. Warga tidak pakai masker saat keluar rumah – teguran lisan atau tertulis – wajib membersihkan fasilitas umum – denda maksimal Rp250 ribu 2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar – teguran tertulis 3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB – penyegelan tempat kerja – denda maksimal Rp10 juta 4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan – teguran tertulis – denda maksimal Rp50 juta 5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan-atau tidak menerapkan protokol kesehatan – penyegelan tempat makan – denda maksimal Rp10 juta 6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan – penyegelan hotel – denda maksimal Rp50 juta 7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan – penyegelan tempat hiburan – denda maksimal Rp50 jta 8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan – teguran tertulis – denda maksimal Rp50 juta – penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar) 9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan – teguran tertulis 10. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang – teguran lisan dan teguran tertulis – wajib membersihkan fasilitas umum – denda maksimal Rp250 ribu 11. Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum – kerja sosial – denda maksimal Rp10 juta 12. Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional – teguran tertulis – penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar) 13. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil – denda maksimal Rp1 juta – wajib membersihkan fasilitas umum – mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam 14. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker – denda hingga Rp250 ribu – wajib membersihkan fasilitas umum – kendaraan ditahan 1 x 24 jam 15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang – denda maksimal Rp150 ribu – wajib membersihkan fasilitas umum – kendaraan ditahan 1 x 24 jam 16. Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan -atau tidak mengindahkan jam operasional – denda maksimal Rp500 ribu – wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum – kendaraan ditahan

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Pasien Positif Covid-19 atau Corona bertambah empat di Kota Bekasi. Teranyar, empat pasien itu ditemukan dalam satu lingkungan Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Keempat pasien itu kini telah di bawa ke RSUD Kota Bekasi untuk jalani isolasi bersama 12 pasien yang tersisa.

Berita Terkait

200 Nakes Bakal Bertugas di Asrama Haji

Polisi Buru Maling Pembobol Klinik Dokter Timnas Garuda

Klinik Milik Dokter Timnas Garuda Dibobol Maling

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat di konfirmasi membenarkan penambahan pasien di RSUD. Namun, kata dia, bukan karena adanya pasien anyar itu Kota Bekasi tidak menerapkan kebikajan New Normal atau tatanan kehidupan baru.

“Iya ada empat orang (pasien baru Covid-19),” kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (1/6/2020).

Rahmat sendiri belum dapat mengomentari penyebaran Covid-19 itu berasal dari mana. Kabar yang beredar jika penularan itu berasal dari pedagang namun hingga kini belum bisa di buktikan.

Rahmat mengaku, dengan terjadi penambahan ini tidak perlu dikhawatirkan. Sebab, kata dia, tidak sepanjang rumah sakit siaga, dirinya siap menghadapi.

Ia juga tidak memungkiri jika wilayah yang dipimpinnya itu masih belum bersih dari penyebaran Covid-19. Bahkan, Rahmat tak menapik kalau penerapan new normal bakal terdapat kasus baru.

“Saya yakin secara geografis wilayah Jabodetabek belum bersih,” tuturnya.

(YUN)

Tags: BreakingNewsKota BekasiNew NormalWali Kota Bekasi Rahmat Effendi
ShareTweetShare
M.y Ardiansyah

M.y Ardiansyah

Pimpinan redaksi GoBekasi.ID.

Related Posts

Suasana menjelang Asrama Haji Kota Bekasi dijadikan sebagai RSD, Rabu (13/1/2021). Foto: Gobekasi.id
# Go-News

200 Nakes Bakal Bertugas di Asrama Haji

23 Januari 2021
Buang Bayi dalam Kardus, Orang Tua Tinggalkan Sepucuk Surat
# Go-News

Polisi Buru Maling Pembobol Klinik Dokter Timnas Garuda

22 Januari 2021
Tidur Nyenyak, Rumah Warga Bekasi Selatan Disatroni Perampok
# Go-News

Klinik Milik Dokter Timnas Garuda Dibobol Maling

22 Januari 2021
Ilustrasi bentrokan
# Go-News

Bentrok FBR VS Ambon Kei, Dua Korban Alami Kritis

22 Januari 2021
Ini Dia Sekjen DPD KNPI Kota Bekasi
# Go-News

Ini Dia Sekjen DPD KNPI Kota Bekasi

22 Januari 2021
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Golkar, H Kardin. Foto: (ist)
# Go-News

H Kardin, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Golkar Tutup Usia

21 Januari 2021

Popular Stories

  • Ilustrasi bentrokan

    Bentrok FBR VS Ambon Kei, Dua Korban Alami Kritis

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Camat dan Lurah Pastikan Polemik BST di Medan Satria Selesai

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • H Kardin, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Golkar Tutup Usia

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Yannie Kim, Artis Drakor Asal Bekasi, Begini Kisah Cintanya dengan Oppa Korea

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • 150 Orang Ikut Aksi Donor Darah di Bekasi Utara

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
GoBekasi.ID

GoBekasi.ID adalah media massa berbasis web yang fokus menyajikan peristiwa terkini di Bekasi. Ikuti kami untuk mendapatkan informasi publik yang penting dan menarik.

© 2021 GoBekasi.ID

No Result
View All Result
  • Go-News
  • Go-Ekbis
  • Go-Komunitas
  • Go-Kuliner
  • Go-Sport
  • Go-Opini
  • @Gobekasi.ID
    • Profil Gobekasi.ID
    • Pedoman
    • Disclaimer

© 2021 GoBekasi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In