KPU Kota Bekasi Didesak Beri Sanksi Penanggung Jawab Pendistribusian Surat Suara

Soal Surat Suara, Legislator Kota Bekasi Sebut KPU Ceroboh
Soal Surat Suara, Legislator Kota Bekasi Sebut KPU Ceroboh

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi didesak agar memberikan sanksi kepada pihak ketiga atau penanggungjawab pendistribusian surat suara yang menggunakan truk terbuka bernomor polisi B 9282 YY pada, Selasa (19/3/2019).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro, menilai jika penanggungjawab pendistribusian pantas diberikan sanksi pemutusan kontrak kerja dan mencari pihak ketiga yang lain untuk menjalin kerjasama baru.

“Ini harus menjadi perhatian serius bagi Ketua KPU Kota Bekasi. Saya berharap KPU lebih hati-hati memperlakukan surat suara, karena kalau tidak di sanalah letak penyalahgunaan sehingga bisa timbul ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya, Kamis (21/3/2019).

Ia menilai sistem pendistribusian surat suara yang dilakukan KPU Kota Bekasi menggunakan sebuah truk terbuka merupakan suatu kecerobohan.

Sebagai dokumen negara, surat suara tidak boleh dilakukan secara sembarangan terlebih selalu ada berita acara dalam proses tahapannya.

“Dari proses percetakan, pengiriman, pelipatan hingga pencoblosan dan penghitungan, itu selalu ada berita acara dalam tahapannya. Jadi jangan sembarangan memperlakukan dokumen negara ini,” katanya.

Chairoman lalu membandingkan dengan sistem pendistribusian kertas ujian nasional (UN) yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di sekolah-sekolah.

Menurut dia, kertas UN yang juga merupakan dokumen negara diantar menggunakan boks tertutup dan disegel, bahkan dikawal oleh aparat kepolisian bersenjata laras panjang.

“Harusnya KPU menjamin bahwa surat suara tidak boleh keluar dari pengawasannya. Bila dilakukan dengan baik, akan timbul kepercayaan di kalangan masyarakat. Namun kalau sudah begini, bagaimana masyarakat bisa percaya,” ujar dia.

Sebagaimana diketahui, truk pengangkut Surat Suara sempat menjadi pusat perhatian pengendara di Jalan Ir.H Juanda, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/3/2019).

Pasalnya, truk tersebut mengangkut ribuan Surat Suara dan sebagian Kotak Suara untuk keperluan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pemilihan Legislatif pada, 17 April 2019 mendatang.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *