Bawaslu Vonis KPU Kota Bekasi Melanggar Administrasi Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi terbukti bersalah secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan umum (pemilu) dalam tahap pendistribusian logistik pemilu.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi, Senin (8/4/2019).

“Menyatakan terlapor (KPU), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam tahap pendistribusian logistik pemilu,” kata Majelis Sidang Bawaslu Mochamad Iqbal Alam Islami.

Dalam kesempatan itu, Iqbal juga menyampaikan bahwa Bawaslu memberikan teguran tertulis dan memerintahkan KPU Kota Bekasi untuk melakukan perbaikan manajemen dalam distribusi logistik pemilu dan memastikan tidak terulang kembali kejadian serupa.

Menurut Iqbal, lembaganya menggelar sidang ini atas dasar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.

Meski diadili dengan teguran tertulis, namun Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni tidak menghadiri persidangan itu.

Hal ini berbeda dengan dua agenda sidang sebelumnya, dia datang ditemani oleh Komisioner KPU bidang Hukum dan Pengawasan Achmad Edwin Solihin dan Komisioner KPU bidang Data Pedro Purnama Kalangi.

Saat itu dari pihak KPU diwakili Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kota Bekasi, Fatimah Ria Apriani.

Hanya saja Ria menolak memberikan keterangan usai persidangan dan lebih memilih bergegas pergi meninggalkan Kantor Bawaslu Kota Bekasi.

Warga Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi bernama Amsar (36) melaporkan KPU Kota Bekasi ke Bawaslu Kota Bekasi atas dugaan pelanggaran administrasi saat mengirimkan surat suara menggunakan truk terbuka.

Tidak hanya itu, Amsar juga menyebut proses pengiriman dokumen negara itu juga tidak dikawal oleh kepolisian setempat.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga digelarnya sidang dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Kota Bekasi.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *