Tiga Kali Beraksi, Pelaku Ganjal Mesin ATM Ditangkap, Polisi Beberkan Modusnya

  • Bagikan
HS (41), tersangka ganjal ATM yang ditangkap oleh pihak Polsek Bantargebang saat dirilis pers, Senin (29/1/2024).
HS (41), tersangka ganjal ATM yang ditangkap oleh pihak Polsek Bantargebang saat dirilis pers, Senin (29/1/2024).

Seorang pria berinisial HS (41) ditangkap oleh Polsek Bantargebang usai kedapatan beraksi mengganjal sebuah ATM di Perum Taman Bumygara, Mustikajaya, Kota Bekasi, Kamis (11/1/2024).

Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti mengungkapkan, HS ditangkap dalam aksinya yang ketiga kali.

“Dia sendiri melancarkan aksinya dan ini sudah yang ketiga kali di lokasi yang sama,” kata Ririn saat konferensi pers di Polsek Bantargebang, Senin (29/1/2024).

Penangkapan HS terjadi saat ia sedang mencoba beraksi di wilayah Perum Taman Bumyagara, Mustikajaya, Kota Bekasi. Saat beraksi, ia berusaha kabur setelah salah seorang warga memergokinya.

“Anggota kami yang berada di sekitar lokasi, mengetahuinya dan kemudian mengamankan pelaku,” jelas dia.

Tersangka pun langsung diinterogasi. Di saat itu, HS mengaku telah mengganjal sebuah mesin ATM BRI.

Dalam menjalankan aksinya, HS selalu mengawalinya dengan mengambil uang pecahan Rp 50.000 di mesin ATM yang dia incar.

Begitu uang keluar, HS langsung mengganjal mesin itu menggunakan sebuah plat besi yang telah ia bawa setiap kali beraksi.

“Tersangka melanjutkan transaksinya dengan mengambil uang Rp 1,2 juta. Uang tetap keluar namun mesin terganjal. Tulisan di layar ATM menampilkan bahwa saldonya tidak terdebit alias mesin dibuat error,” jelas Ririn.

Begitu uang keluar dan saldonya tidak terdebit, tersangka langsung mencongkel kembali plat besi yang sebelumnya ia pasang. Plat besi itu ia congkel menggunakan sebuah obeng minus.

Ririn mengungkapkan, motif dibalik aksi HS itu karena ia tak kunjung mendapat proyek dalam waktu yang lama. 

Tersangka sendiri merupakan seorang pekerja instalasi pendingin ruangan.

“Ganjal (mesin) ATM karena belum ada proyek lagi,” jelas Ririn.

Dari tangan tersangka, kata Ririn, polisi ikut mengamankan beberapa barang bukti antara lain uang tunai senilai Rp 1,2 juta, satu unit sepeda motor, satu buah plat besi, dan juga satu obeng.

Akibat perbuatannya, HS kini terancam dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

  • Bagikan