Banyak Salinan C1 Hilang jadi Kendala Pleno Rekapilutasi Tingkat Kecamatan

  • Bagikan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengungkapkan jika banyak terjadi hilanya salinan C1 di setiap Tempat Pemugutan Suara (TPS).

Bahkan, kata Nurul, nyaris semua salinan C1 pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 hilang dari 6.720 TPS yang ada di Kota Bekasi.

“Hal itu mengakibatkan proses pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK kecamatan terkendala,” kata Nurul, Kamis (25/4/2019) kepada GoBekasi.ID.

Ia menjelaskan, hilangnya salinan C1 yang tertempel di setiap TPS itu membuat para saksi partai meminta petugas PPK membuka model C1 Plano.

“Ya, itu yang menjadi kendala. Saksi-saksi dari partai meminta kepada petugas PPK membuka C1 plano untuk mengadu data,” ungkap Nurul.

Menurutnya, pembukaan C1 plano tidak saja terjadi untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, banyak ditemukan dari Pemilihan Legislatif.

“Yang banyak itu legislatif ya, mulai sekarang kan masih DPR RI. Kemungkinan besar terjadi pada DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Meski demikian, Nurul menargetkan pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 di tingkat kota dapat berlangsung, Senin 6 Mei 2019 mendatang.

Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan itu kata Nurul, diharapkan dapat segera rampung sebelum tanggal 30 April 2019.

Meski demikian, sesuai jadwal yang diberikan KPU, rekapitulasi tingkat kecamatan paling lambat hingga tanggal 4 mei 2019.

“Kita berharap tanggal 30 sudah selesai ya temen-temen, mungkin Bekasi Utara yang agak lebih lama karena dia lebih dari 800 TPS. Mudah-mudahan akhir bulan selesai semua,” ujar Nurul.

Nurul melanjutkan, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan ini dilakukan per jenis pemilihan. Untuk pemilihan presiden dari 12 PPK di Kota Bekasi seluruh sudah merampungkan.

“Sekarang progres penghitungan sejauh ini sedang berjalan penghitungan DPR RI, bertahap satu per satu jenis pemilihan dihitung baru setelah semua selesai diserahkan ke KPU tingkat kota,” pungkasnya.

Diketahui, Pemungutan suara dalam Pemilu 2019 telah usai digelar Rabu (17/4/2019) lalu.

Masyarakat pun kini menanti hasil rekapitulasi perhitungan suara atau real count oleh KPU.

Yang harus diketahui, proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang. Mulai dari TPS lanjut ke tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Masa rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang telah dimulai sejak, Kamis (18/4/2019) hingga Rabu 22 Mei 2019 atau sekitar satu bulan setelah pelaksanaan Pemilu 2019.

Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

(MYA)

  • Bagikan