Pemerintah Kota Bekasi telah mengalokasikan dana Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2019 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Kota Bekasi, Sopandi Budiman mengatakan alokasi dana THR itu mencapai Rp 52 miliar.
“Pemberian THR diperoleh dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat Kota Bekasi sekitar Rp 1 triliun lebih,” kata Sopandi, Kamis (23/5/2019).
Ia menjelaskan jika setiap bulan pemerintah pusat memberikan DAU kepada Kota Bekasi sekitar Rp 103 miliar, sehingga bila ditotal selama setahun sekitar Rp 1 triliun lebih.
Dana yang diberikan itu, kata dia, digunakan untuk kebutuhan belanja pegawai termasuk penataan infrastruktur di Kota Bekasi.
“Nah Rp 52 miliar di bulan ini kita alokasikan untuk pemberian THR kepada pegawai yang berjumlah sekitar 11.000 orang,” ungkapnya.
Pemberian THR tahun 2019 tidak sebesar tahun 2018 yang mencapai Rp 60 miliar. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp 8 miliar.
Menurut Sopandi, pentapan alokasi dana THR sebesar Rp 52 miliar untuk menyesuaikan keuangan daerah.
Lagi pula sambungnya, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk memberikan THR kepada pegawainya.
Setelah melalui kajian yang matang oleh BPKAD, maka alokasi dana yang diberikan sekitar Rp 52 miliar.
Bila tidak ada hambatan, THR akan diberikan pada Jumat (24/5/2019) melalui rekening masing-masing pegawai.
“THR yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Paling lambat THR diberikan pada Jumat besok,” pungkasnya.