Sebanyak 6 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bekasi menggugat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diantaranya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Nasdem, PPP, Gerindra, dan PKB.
Pengajuan permohonan gugatan ke MK atas dasar adanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dari lima kotak suara, terdapat tiga kotak suara yang digugat oleh 6 parpol tersebut.
“Mereka mengajukan PHPU untuk pemilu DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Bekasi,” kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bekasi Dani Wahab Habieby, Rabu (29/5/2019).
Masing-masing partai mempunyai pengajuan permohonan gugatan berbeda. Misalnya, Partai Demokrat menggugat perolehan suara internal tiap Calon Legislatif mereka untuk Pemilu DPRD Provinsi Jawa Barat.
PKS melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara Partai Nasdem di semua TPS Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sementara PPP, PKB, Nasdem, dan Gerindra, mempermasalahkan hasil perolehan suara DPRD Kabupaten Bekasi khusus di daerah pemilihan (dapil) 2, 3, 4, dan 5.
Dani menyampaikan, saat ini pihaknya menyiapkan dan menyusun kronologi serta dokumen alat bukti berdasarkan arahan daru KPU Provinisi Jawa Barat.
“Proses sidang PHPU untuk (pemilu) legislatif jadwalnya itu awal Juli 2019,” pungkasnya.