3 Pengedar Ribuan Obat Eximer dan Tramadol Dibekuk Polisi

  • Bagikan
3 Pengedar Ribuan Obat Eximer dan Tramadol Dibekuk Polisi
3 Pengedar Ribuan Obat Eximer dan Tramadol Dibekuk Polisi

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi membekuk tiga pengedar ribuan obat jenis eximer dan tramadol di Kampung Kandang RT 6/5, Desa Sukakarya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8/2019) malam.

Ketiga pelaku pengedar obat eximer dan tramadol itu yakni, Arif Alias Kebo (24), Agung Saputra (24) dan Dessy Ramada Sinada alias Gessy (23). Mereka kerap menjual obat farmasi secara ilegal itu kepada para pelajar di wilayah setempat.

“Dari tangan tersangka kami amankan 3000 lebih obat penenang yang dijual secara ilegal oleh ketiga tersangka,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metropolitan Bekasi, AKP Sunardi, Rabu (14/8/2019).

Polisi mulai mengendus aktivitas tiga pemuda pemudi ini setelah banyak mendapat laporan dari masyarakat soal adanya transaksi obat. Masyarakat resah terlebih lagi konsumennya banyak dari nkalangan pelajar.

“Awalnya kami dapatkan informasi dilapangan, lalu kami melakukan penyelidikan dan mencari pengedarnya,” ujar dia.

Kemudian, kata dia, petugas melakukan pengintaian dilokasi kejadian dan berhasil menangkap tersangka Arif.

Petugas langsung menggeledah tersangka dan dalam saku celananya ditemukan bungkus rokok yang berisikan obat jenis eximer dan tramadol.

“Sayangnya pembelinya berhasil melarikan diri saat melihat tersangka ditangkap,” ungkapnya.

Tak lama kemudian, dari telepon selular tersangka berdering bahawa tersangka Gessy hendak memasok eximer kepada tersangka Arif.

Setelah dipancing, akhirnya tersangka lainya menggunakan sepeda motor datang dan berhenti didepan rumah tersangka Arif, lalu seketika itu anggota langsung menyergap dan mengamankan kedua orang tersebut.

Setelah di periksa terdapat obat-obat berbahaya jenis eximer yang diletakan di centelan depan sepeda motor Honda Kharisma dan kedua orang tersebut mengaku bahwa dia diperintah mengantarkan obat eximer tersebut oleh Gessy.

“Anggota kemudian menggrebek rumah Gessy dan ditemukan ribuan obat tersebut dan barang bukti lainya,” jelasnya.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan 3 buah toples eximer kosong, 3 bungkus plastik berisikan yang masing-masing pil putih tramadol sebanyak 1000 butir, 4 toples pil Heximer yang masing-masing berisikan 1000 butir, satu kantong kresek warna merah yang didalamnya terdapat 4 toples pil eximer yang berisikan 1000 butir dan uang tunai sebesar Rp 15.730.000.

Saat ini, kata dia, petugas sedang memburu pemasoknya yakni seorang perempuan yang keberadaanya belum diketahui.

“Pemasoknya perempuan dengan inisial F, sudah masuk daftar buronan kami,” tegasnya.

Ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 196 sub 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(MYA)

  • Bagikan