Kompak! Bupati dan DPRD Kabupaten Bekasi Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Ilustrasi UU Ketenagakerjaan
Ilustrasi UU Ketenagakerjaan

Pimpinan lembaga eksekutif dan legislatif Kabupaten Bekasi kompak sepakat menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja resmi mengirim surat nomor 560/3/6/Disnaker mengenai penyampaian aspirasi penolakan tentang revisi UU tersebut, tertuju kepada Ketua DPR RI.

Sementara DPRD Kabupaten Bekasi pada surat bernomor 170/1158-DPRD menyampaikan hal serupa, penolakan revisi UU 13 Tahun 2003.

Surat itu dikeluarkan sejak, Selasa (20/8/2019) belum lama ini setelah para buruh menyatroni Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar mengaku mendukung apa yang diperjuangkan buruh.

“Saya akan mendukung semua yang diperjuangkan, karena semua yang diperjuangkan demi kepentingan rakyat,” katanya, Minggu (25/8/2019) saat dihubungi.

Diketahui, sebelumnya ribuan buruh di Bekasi melakukan aksi unjuk rasa meminta perlindungan dari Pemerintah Daerah soal UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Buruh yang tergabung dalam naungan Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ini turun aksi di depan Kantor Wali Kota Bekasi Jalan Amad Yani dan Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (8/8/2019) lalu.

“Aksi ini kami menolak rencana pemerintah merivisi undang-undang nomor 13 tahun 2003 karena akan merugikan para pekerja,” kata Koordinator penolakan revisi dari Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kab/Kota Bekasi, Guntoro, saat itu.

Menurut dia, aksi yang dilakukan oleh organisasinya untuk mendorong Pemerintah Daerah di Bekasi memberikan perlindungan bagi pekerja dan membuat surat rekomendasi ke Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk menolak revisi undang-undang ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, wacana revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sudah digulirkan beberapa kali oleh pemerintah. Bahkan sejak pada tahun 2004 atau pasca adanya undang-undang keternagakerjaan.

Berikutnya digulirkan kembali pada tahun 2006 yang memicu perlawanan secara massif dari seluruh pekerja dan serikat pekerja di Indonesia. Kemdudia diajukan lagi pada tahun 2010 dan tahun 2012.

“Serta yang paling terakhir dan memanas di kalangan pekerja Indonesia yaitu revisi yang digulirkan pada tahun 2019 ini,” ungkap Guntoro.

Ia mengatakan, beberapa kajian telah dilakukan oleh berbagai lembaga untuk mengurai dan menganalisa UU No.13 tahun 2003. Dari sekian banyak hasil kajian tersebut kata dia, terdapat benang merah dan satu kesamaan sebagai garis bawah yang sangat penting.

“Isinya yaitu, UU No.13 tahun 2003 dianggap kurang kompatibel bagi dunia usaha dan iklim investasi serta lupa mempertimbangkan tinjauan dan kepentingan dari sisi perlindungan bagi pekerja. Bahkan justru sebaliknya merugikan kepentingan pekerja (termasuk isu lama besaran pesangon),” beber Guntoro.

Menurut Guntoro, sejak rencana revisi UU No.13 tahun 2003 digulirkan sampai dengan saat ini pasal-pasal diajukan untuk diubah dan yang menjadi perhatian dan kekahawatiran masih seputar pelaksanaan penyerahaan pekerjaan melalui skema outsourching yang lebih liberal.

“Kontrak (PKWT) yang diperluas cakupan jenis pekerjaan serta jangka waktunya diperpanjang, nilai pesangon yang dibuat lebih kecil, pesangon tidak diberikan pada pekerja yang upahnya diatas PTKP, mekanisme upah diserahkan kepada pasar, dihilangkan minimum sektoral, peninjauan upah dilakukan dua tahun sekali, ketentuan tentang mogok kerja yang sangat ketat merugikan pekerja, penghapusan cuti haid dan fasilitas kesejahteraan,” bebernya.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *