Gaduh Pembagian Aset PDAM Tirta Bhahasasi

  • Bagikan
2 Kepala Daerah Dituntut Evaluasi Kinerja Dirut PDAM TB
Kantor PDAM TB

Proses pembagian aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi tak kunjung selesai. Malahan, isu yang berkembang membuat dua daerah yaitu, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi semakin gaduh.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan tak ada kewajiban membagi aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi kepada Pemkot Bekasi.

Perjanjian pembagian aset dengan porsi 45 persen untuk Kota Bekasi dan 55 persen untuk Kabupaten Bekasi, tidak memiliki payung hukum yang mengikat.

Komposisi 45:55 merupakan porsi kepemilikan aset dan pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi yang ada di Kota Bekasi (45 persen), dan selebihnya merupakan pengelolaan aset oleh Pemkab Bekasi (55 persen).

“Porsi 45:55 tersebut dianggap sebagai kepemilikan aset dan pengelolaan karena memang dilakukan saat pemekaran wilayah dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat seperti Perda,” kata Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Bekasi, Gatot Purnomo, Sabtu (7/12/2019).

Sehingga, kata dia, tidak aturan yang mengikat dalam pembagian aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi kepada Pemkot Bekasi, meskipun Wali Kota Bekasi telah menyertakan modal kepada PDAM sejak pemekaran wilayah dilakukan.

Dia menceritakan, awal munculnya perjanjian 45:55 persen terkait pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi didasari perjanjian pada 2002 lalu.

Saat itu, berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Bekasi, wilayah Kota Bekasi akan memisahkan dengan Kabupaten Bekasi.

Sedangkan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi saat itu, telah memiliki jaringan pipa dan pelanggan di wilyah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

“Dalam perjanjian 2002 tersebut, memberikan kepemilikan dan pengelolaan PDAM dengan porsi 45:55 persen. Kabupaten Bekasi mendapat 55 dan Kota Bekasi 45,” ungkapnya.

Waktu terus berjalan, hingga lahirlah peraturan yang mempertegas kepemilikan perusahaan daerah di wilayah kota/kabupaten.

“Ini kan bicara bicara BUMD, Undang-Undang yang berlaku saat itu adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang menyatakan bahwa perusahaan daerah didirikan berdasarkan Perda. Perusahaan daerah merupakan badan hukum yang kedudukannya berdasarkan Perda pendirian PDAM,” jelasnya.

Berdasarkan aturan yang ada, pembentukan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi merupakan perusahaan daerah yang pendiriannya didasarkan Perda Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi.

Hingga pemekaran wilayah Kota Bekasi dilakukan, Perda PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi masih mengacu kepada Perda Nomor 2 Tahun 1992 yang lalu, belum dibuatkan Perda baru setelah pemekaran wilayah.

“Dengan begitu, apabila ada perubahan di dalamnya, termasuk kepemilikan 45:55 yang menurut perjanjian 2002 tersebut maka harus dilakukan dengan pembuatan Perda. Tapi, (perubahan Perda) itu tidak pernah dilakukan hingga saat ini. Jadi, kepemilikan aset 45:55 persen, sampai saat ini tidak mengikat kedua pemerintah daerah karena belum diatur dalam Perda,” ujarnya.

Pemkab Bekasi juga tetap dalam pendiriannya, bahwa berdasarkan kajian tim terkait, aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi harus diberikan pembayaran yang nilainya telah ditentukan oleh Tim Penilai.

Tim Penilai menyatakan bahwa aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi yang berada di Kota Bekasi akan diserahkan kepada Pemkot Bekasi dengan pembayaran sebesar Rp 362 miliar. Pemkot Bekasi selanjutnya membayar semua aset PDAM Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah Kota Bekasi.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan terkatung-katungnya pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi (Pemkab Bekasi) dengan PDAM Tirta Patriot (Pemkot Bekasi) karena belum ada kesepakatan kedua pemerintah daerah terkait pembagian 45:55 persen dari nilai buku PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi.

“Terakhir, sudah ada rekomendasi dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Sudah ada kesepakatan juga dengan Bupati terdahulu, bahwa secara politis akan kita pisahkan dan sudah ada juga hasil appraisal yang menyatakan bahwa aset PDAM Tirta Bhagasasi yang ada di Kota Bekasi Rp 362 miliar. Hanya saja, kita belum ketemu persoalan ikatan perjanjian tahun 2002 dengan bupati saat itu, ada nilai 55:45 dari nilai buku. Kalau ini sudah disepakati maka akan selesai semua,” ujar Rahmat Effendi.

Saat ini, kata Rahmat, nilai buku PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi mencapai Rp 700 miliar. Dengan begitu, Pemkot Bekasi akan mendapat pembagian nilai buku sebesar 45 persen dari Rp 700 miliar.

“Ini yang lagi kita kejar sama Bupati Bekasi,” ungkapnya.

Rahmat juga meminta pendampingan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menyelesaikan persoalan pemisahan aset ini.

“Kita mengimbau kepada Pak Gubernur, supaya persoalan-persoalan daerah dalam satu provinsi itu supaya pedampingannya, harus dengan Gubernur,” imbuhnya.

(MYA)

  • Bagikan