Politisi Golongan Karya (Golkar) Kota Bekasi, Jawa Barat, Machrul Falak mempertanyakan wacana Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berkeinginan bergabung dengan DKI Jakarta.
Menurut Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 ini, bukan hal yang gampang untuk bergabung dengan DKI Jakarta. Sebab ada poin-poin tertentu apabuila sebuah daerah ingin melakukan penggabungan kota.
“Penggabungan sebuah kota/kab (Daerah Otonom) dalam PP 78/2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Pada pasal 22 Ayat 1 ( Daerah otonom dapat dihapus apabila daerah yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah). Apakah Kota Bekasi Bangkrut?,” beber Machrul, Minggu (25/8/2019) kepada gobekasi.
Menurutnya, usulan penggabungan Daerah Otonom harus mempunyai kajian yang komprehensif, baik aspek administratif, teknik dan cakupan kewilayahan.
“Rinciannya adalah berdasarkan keputusan Kepala daerah, dan DPRD mengusulkan kepada Pemerintah Propinsi (Keputusan Gubernur + Keputusan DPRD ) dan selanjutnya rekomendasi dari Mendagri untuk di setujui Presiden. Apakah pak Ridwan Kamil (Gubernur Jawa Barat), Anis Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) beserta DPRD propinsi mau menyetujui dan mengusulkan?,” tanyanya lagi.
Machrul tidak ingin berspekulasi alasan orang nomor satu di Kota Bekasi itu ingin bergabung dengan DKI Jakarta dengan nama Jakarta Tenggara. Berdasarkan histori, Kota Bekasi ingin cerai dari wilayah cakupan Jawa Barat lantaran ngotot meminta ambil alih pengelolaan SMA/SMK.
Sebab, sejak 2017 Pemprov Jawa Barat telah mengambil alih pengelolaan SMA/SMK dalam UU 23/2014. Machrul sendiri menganggap jika pengambil alihan pengelolaan SMA/SMK adalah Kewenangan Pemerintah Propinsi, bukan kemauan pribadi Gubernur.
“Jadi revisi dulu UU nya. Jika Pemerintah Kota Bekasi ingin menggratiskan SMA/SMK dengan tidak berbenturan dengan UU 23 /2014 adalah dengan memberikan stimulasi biaya pendidikan kepada masing-masing siswa-siswi SMA/SMK dengan mentransfer dana yang dibutuhkan untuk SPP, lansung ke Rekening Siswa/i SMA/SMK tersebut. Nanti dari Siswa/i membayarkan ke sekolahnya masing-masing,” papar dia.
Disisi lain, Pemerintah Kota Bekasi ia gambarkan kecewa kepada Pemprov Jawa Barat lantaran hanya mendapatkan 30 persen. Yang diketahuinya, Pemkot Bekasi ngotot kepada Pemprov Jabar untuk membagi keuntungan dalam Pajak Kendaraan yang telah disetorkan kepada Jawa Barat dari Kota Bekasi.
“Pajak Kendaraan Bermotor didalam UU 28/2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah adalah Kewenangan Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota/Kab mendapat bagian sebesar 30 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor tersebut. Jika ingin mendapatkan bantuan keuangan lebih besar lagi dari Pemprov Jabar, Kepala Daerah dapat mengusulkan anggaran Pembangunan sesuai dengan mekanisme peraturan Perundang-undangan,” pungkasnya.