Bekasi  

Pembahasan Final, Serah Terima Aset Dua Cabang Tirta Bhagasasi ke Kota Bekasi Dijadwalkan 20 Juli

Bekasi - Draf berita acara serah terima dua kantor cabang, yakni Cabang Bekasi Kota dan Cabang Pondok Ungu, dinyatakan telah final dibahas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Ruang Command Center Pemkot Bekasi, Rabu (15/7/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Draf berita acara serah terima dua kantor cabang, yakni Cabang Bekasi Kota dan Cabang Pondok Ungu, dinyatakan telah final dibahas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Ruang Command Center Pemkot Bekasi, Rabu (15/7/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Proses pemisahan wilayah layanan dan penyerahan aset Perumda Tirta Bhagasasi kepada Pemerintah Kota Bekasi memasuki babak akhir.

Draf berita acara serah terima dua kantor cabang, yakni Cabang Bekasi Kota dan Cabang Pondok Ungu, dinyatakan telah final dibahas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Ruang Command Center Pemkot Bekasi, Rabu (15/7/2026).

Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, mengonfirmasi bahwa seluruh klausul naskah perjanjian telah rampung disepakati dan tinggal menunggu penandatanganan resmi oleh kedua kepala daerah.

“Kami sudah selesai membahas naskah berita acaranya. Selanjutnya akan ditandatangani oleh Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi. Ini sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Perumda Tirta Bhagasasi berkaitan dengan timing masa akhir penyerahan aset dan wilayah layanan kedua cabang,” ujar Reza.

Dalam pembahasan final tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Pertama soal Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 150 liter per detik (lps) yang berlokasi di Kantor Cabang Pondok Ungu disepakati tetap menjadi aset milik Pemkab Bekasi.

Hal ini dikarenakan IPA tersebut belum masuk dalam cakupan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). IPA ini sangat vital karena memproduksi air bersih untuk menyuplai pelanggan di wilayah Cabang Tarumajaya (Kabupaten Bekasi).

Ke depan, operasional IPA ini akan dikelola melalui skema kerja sama dengan Perumda Tirta Patriot (Kota Bekasi).

Kedua yakni soal Kerja sama Tirta Bhagasasi dengan PT NBF Tirta Sejahtera otomatis dinyatakan berakhir begitu berita acara serah terima ditandatangani. Hak dan kewajiban kontrak kemitraan tersebut selanjutnya akan dialihkan sepenuhnya ke Perumda Tirta Patriot.

Sebanyak 151 karyawan Perumda Tirta Bhagasasi yang selama ini bertugas di dua cabang tersebut akan bermigrasi statusnya menjadi pegawai Perumda Tirta Patriot.

Reza memaparkan bahwa batas akhir jatuh tempo proses serah terima aset ini sebenarnya jatuh pada Minggu, 19 Juli 2026.

Mengingat hari tersebut merupakan hari libur, prosesi penandatanganan dokumen oleh Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi digeser ke hari kerja berikutnya, yakni pada Senin, 20 Juli 2026.

Rapat pembahasan draf final ini turut dihadiri oleh Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi selaku Ketua Dewan Pengawas masing-masing BUMD, perwakilan pejabat teknis kedua pemda, serta jajaran direksi lengkap dari Perumda Tirta Bhagasasi dan Perumda Tirta Patriot.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *