Warga Perumahan Bekasi Jaya Indah RW 13, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, resah dengan pembangunan ternak jangkrik lokasi Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum.
Warga setempat, Agus mengatakan bahwa pembangunan ternak jangkrik di lahan fasos fasum telah menyalahi aturan lantaran menjadi lokasi komersil.
“Ini tidak bisa dibangun tanpa izin dari Pemerintah Kota Bekasi. Karena ini kan fasos fasum, kepentingan publik bukan untuk komersil,” kata Agus, Selasa(27/8/2019).
Disisi lain, peternakan jangkrik di lokasi tersebut juga mengganggu kenyamanan warga sekitar. Menurut Agus, warga RT 12 dan 15 di RW telah meminta kepada pemerintah untuk melakukan pembongkaran.
“Kami tidak nyaman, nanti berisik kan kalau ada ternak jangkrik, sudah gitu nanti juga jadi kotor. Kami meminta kepada pemerintah untuk membongkar bangunan ternak jangkrik ini,” ujar dia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Abi Hurairah mengaku telah menerima laporan tersebut. Ia mengatakan jika lembaganya telah mendatangi lokasi.
“Sudah kami datangi, sudah kami lihat dan akan kami pelajari dulu,” ujar Abi saat dihubungi.
Menurut Abi, pembangunan di lahan fasos-fasum diperbolehkan apabila telah memenuhi syarat-syarat administrasi Pemerintah Kota Bekasi.
“Kalau syarat-syaratnya terpenuhi boleh, makanya nanti kita lihat memenuhi syarat gak, dan ada berapa warga yang setuju dan menolak,” imbuh dia.