Pelaku pembunuhan bayi berinisal D (15 bulan) dengan cara melempar ke tembok, Roni Andriawan (39) mengaku menyesali perbuatannya, Kamis (29/8/2019).
Penyesalan itu dilontarkan Roni saat Polsek Serang baru, menggelar jumpa pers perihal kematian D yang mengenaskan itu.
“Saya sangat menyesal dan terpukul sekali., saya juga tidak menyangka kalau anak saya sampai meninggal,” ujarnya.
Roni membantah menganiaya D dengan melemparkannya ke tembok secara berulang kali. Kepada wartawan, Roni memberikan keterangan bahwa mulanya ia dengan D sedang bercanda ria.
“Enggak niat membunuh, saya sama anak saya itu sedang bercanda, karena nangsi terus kan sakit, saya ajak bercanda, saya lempar-lempar ketawa, datang lagi ke saya saya lempar ke jedot tembok,” kata Roni.
Ketika disinggung aksi kejinya lantaran kesal dengan tangisan D, Roni menepis. Ia menegaskan jika saat itu dirinya bersama D benar-benar hanya ingin mengajak bercanda gurau dengan anak dari istri sirinya itu.
“Posisi saya juga sedang dagang, tidak tidur mas. Istri saya lagi mandi saat itu,” katanya meyakini wartawan.
Kapolsek Serang Baru, AKP Wito mengatakan jika tersangka Roni dikenakan pidana kekerasan terhadap anak, yaitu pasal, 76 huruf C Juncto 80 UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan uu nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
“Kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Wito.
Sebagai informasi, Roni merupakan seorang pedagang yang menjual es kelapa dan warung makan. Ia mempunyai tiga ruko dalam bisnis itu.
Kini, ruko dengan rolling door berwarna merah itu telah di garis polisi. Roni pun telah di tahan oleh Polsek Serang Baru.
Roni tega menghabisi anak tiri perempuannya lantaran kesal. Sebab, D sedang sakit dan rewel.
Roni sempat memberikan sejumlah obat-obatan tradisional kepada D berupa air kelapa hijau. Namun D tetap rewel hingga Roni menghabisi nyawa D dengan melempar ke tembok sebanyak 3 kali.
Akibat kejadian itu, Organ otaknya di temukan perdarahan luas pada rongga kepala dan pembengkakan otak bagian dalam.
Penyidik menyita beberapa barang bukti berupa dua botol syrup obat panas, satu buah kelapa Ijo, satu botol dot ukuran kecil.