Residivis Pelaku Pencurian Ambruk Diterjang Timah Panas

Residivis Pelaku Pencurian Ambruk Diterjang Timah Panas
Ilustrasi penembakan

Kepolisian Sektor Setu, meringkus residivis pelaku pencurian di Kampung Lubang Buaya RT 02/07, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (10/9/2019).

Kapolsek Setu, AKP Wahid Key mengatakan pelaku bernama Aca alias Caung (38) merupakan residivis pelaku pencurian di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Dari hasil operasi gabungan bersama Tim Cobra Polres Metropolitan Bekasi, pelaku sempat melakukan perlawanan ketika petugas hendak mengeksekusi pelaku.

Wahid mengungkapkan saat hendak ditangkap, pelaku melarikan diri ke Kampung Rawa Banteng RT 01/02, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat.

Dari situ, polisi menerjangkan timah panas dan mengenai bagian kaki pelaku hingga ambruk.

“Pelaku merupakan residivis, sudah dua kali terlibat kasus hukum. Lari dan petugas berhasil menangkap setelah melakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya, Selasa (10/9/2019).

Wahid menjelaskan, pelaku sempat terlibat kasus 365 tahun pada tahun 2015 dengan vonis 4 tahun. Pada tahun 2012, pelaku berulah kembali dan dijatuhkan hukuman penjara sembilan bulan.

“Dalam kasus ini, pelaku melakukan tindak pidana setelah berhasil mencuri laptop warna hitam 14 inch merk politron, tablet warna putih merk Samsung dan uang senilai Rp 40.700.000
,” jelas dia.

Adapun barang bukti yang disita petugas dari tangan pelaku yaitu, tablet warna putih merk Samsung, tas kecil yang digunakan pelaku dan Sepeda Motor Jupiter MX dengan nomor polisi B-6370-KKP.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) yang berbunyi barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *