Seorang pria bernama Muhammad Zukri tewas setelah mendapatkan tikaman pada bagian rusuknya dengan pisau dapur oleh pria paruh baya berinisial RD (69).
Peristiwa berdarah itu terjadi di Perum Jatiwaringin Asri Blok B RT 06/13, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat pada, Minggu (13/10/2019) kemarin lusa.
“Pelaku telah kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Arman, Selasa (15/10/2019) kepada wartawan.
Arman menjelaskan, awal kejadian bermula ketika pelaku dan korban bertemu di Pos Ronda pada, Sabtu (12/10/2019). Disanah korban berteriak dengan nada tinggi kepada pelaku.
“Korban teriak ‘ngapain lo liat-liat gua. dijawab oleh pelaku kenapa’. lantas keduanya tidak melanjutkan cekcot mulu,” jelas dia.
Saat itu, pelaku masih berupaya untuk tidak terpancing emosi dan memaklumi perbuatan korban. Namun keesok harinya pada waktu dan tempat kejadian pelaku dan korban kembali berpapasan.
Pada kesempatan itu, pelaku berupaya untuk menanyakan secara baik-baik kepada korban soal cekcot mulu.
Hanya saja, niat baik pelaku dibalas dengan lemparan batu hingga memancik emosi yang menggebu-gebu.
Ketika itu, lanjut Arman, pelaku menanyakan kepada korban dengan ‘kamu ngomong apa kemarin’, bukan dibalas dengan buah bibir pelaku malah mengambil batu dan melempar ke arah pelaku dan mengenai lengan kanannya.
“RD kemudian mengeluarkan pisau yang selalu dibawanya dan menhujamkan pisau ke bagian rusuk korban sebanyak satu kali,” ungkapnya.
Korban lantas terungkur ke tanah dan berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi sumber suara.
Melihat Muhammaz Zukri bercecer darah, warga membawanya ke Rumah Sakit Mas Mitra Jatimakmur untuk dilakukan penanganan medis.
Namun, nyawa korban tak mampu diselamatkan lantaran darah yang keluar dari tubuhnya sudah cukup banyak hingga menyebabkan meninggal dunia.
“Sementara pelaku diamankan warga dan diserahkan ke petugas kami,” katanya.
Dari peristiwa itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dapur bergagang plastik hitam bersarungkan kulit coklat dan satu stel pakaian korban dengan bercak darah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria paruh baya ini disangkakan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.