Wakil Wali Kota Bekasi menindaklanjuti laporan warga RW 024, Kelurahan Pejuang, Medan Satria terkait adanya bangunan pabrik baru yang belum memiliki ijin di lingkungan PT. Priscolin.
Pada kunjungannya ke PT. Priscolin (Cooking Oil and Bio Industrial), Tri langsung menemui managemen perusahaan tersebut.
Kata dia, pihak perusahaan beralibi bangunan baru itu akan digunakan sebagai produksi pakan ternak yang akan diproduksi oleh perusahaan rekanan.
Namun setelah di cecar mengenai ijin bangunan, manajemen PT Priscolin tidak dapat menjawab.
“Kami (Pemerintah Kota Bekasi) mempertanyakan ijin mendirikan bangunan gedung yang telah berdiri sekitar 80 persen ini,” kata Tri, Rabu (11/9/2019).
Menurut Tri, setiap perusahaan dalam mendirikan bangunan baru wajib mengurus berkas izin membangun.
“Meskipun belum beroprasi harus ada surat izinnnya,” ucap dia.
Dengan alasan demikian, Tri meminta proses pembangunan untuk segera dihentikan, dan meminta segera manajemen perusahaan untuk mengurus ijinnya terlebih dahulu.
“Saya meminta, per hari ini juga proses mendirikan bangunan dihentikan, nanti saya akan meminta PPNS dan Satpol PP untuk ke sini (PT. Priscolin),” pungkasnya.
(MYA)