DPRD Desak ‘Kartu Sakti Wali Kota Bekasi’ Diaudit

DPRD Desak 'Kartu Sakti Wali Kota Bekasi' Diaudit
DPRD Desak 'Kartu Sakti Wali Kota Bekasi' Diaudit

Anggota DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mendesak agar program ‘Kartu Sakti Wali Kota Bekasi’ atau Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS NIK) dilakukan audit.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, audit perlu dilakukan tidak hanya untuk transparansi namun juga sebagai penunjang kinerja eksekutif.

“Tidak ada alasan untuk tidak dilakukan audit, karena itukan anggaran rakyat, agar ada transparansi dan kita tidak suuzon maka baik rumah sakit maupun pelaksana atau RSUD harus di audit,” ujarnya, Senin (7/10/2019).

Menurut Nico Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD Kota Bekasi sebagai pelaksana kebijakan program Kartu Sehat harus diaudit, apalagi kata Nico, berdasarkan aduan masyarakat yang berobat dengan menggunakan KS tidak diberikan nota kwitansi.

Nico sendiri tidak melihat ini sebuah kejanggalan, namun hal itu akan bisa dibuktikan dengan melakukan audit KS. Ia juga berharap jangan sampai masyarakat berasumsi negatif. Untuk itu audit bisa menjawab persoalan tersebut.

“Juklak dan juknisnya harus jelas, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana sistem pendistribusiannya, bagaimana mereka pasien harus menerima kwitansi sama halnya dengan BPJS kalau kita berobat kan ada rinciannya, obatnya, ruang rawat inapnya, sekian anggarannya. Nah kalo KS kan tidak ada, jadi jangan sampai masyarakat berasumsi negatif bahwa ada persoalan dengan KS,” papar dia.

Nico berharap audit ini nantinya menjadi rekomendasi bahwa setiap peserta KS harus di berikan rincian anggaran yang dikeluarkan untuk biaya pengobatan.

Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini BPKP dan Inspektorat menurut Nico bisa melakukan audit internal, selanjutnya inspektorat bisa membeberkan hasil audit tersebut kepada publik.

“Kalo memang sudah diaudit oleh inspektorat silahkan dibeberkan bahwa ini sudah sesuai, sehingga pemerintah daerah tidak perlu takut karena audit itu bukan hal yang menakutkan. Ketika ada kesalahan kemudian ada kelebihan kan ada rekomendasi segera mengembalikan, tidak langsung pidana toh kecuali tidak mengembalikan baru terjadi pidana,” jelasnya.

“Jadi audit itu bukan hal yang menyeramkan malah menunjang kinerja pemerintah Kota Bekasi bahwa ada rekomendasi, ketika rekomendasi tidak dijalankan barulah terjadi pidana,” tambahnya.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, merespon desakan sejumlah anggota DPRD yang meminta adanya audit program KS-NIK.

Rahmat mengatakan, setiap program dan penggunaan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) sejatinya memang sudah dilakukan audit melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kita juga ingin dan setuju KS NIK di audit. Setiap barang yang dikeluarkan melalui APBD ada permintaan audit melalui BPKP ada Audit melalui BPK itu pasti, ranahnya ada BPKP ada BPK,” katanya.

Menurutnya, hal ini bukan persoalan pada KS NIK saja, akan tetapi semua, baik yang berkenaan dengan insfrastruktur, berkenaan dengan ekonomi dan lainnya, karena menyangkut penggunaan APBD.

“Karena setiap enam bulan sekali APBD berakhir harus di audit oleh BPK,” tukasnya.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *