Tawuran antarpelajar pecah di Jalan Raya Sultan Agung depan SPBU Alexindo, Kecamatan Medan Satria, pecah, Senin (21/10/2019) pukul 21.00 WIB kemarin malam.
Tawuran yang diduga dari kalangan pelajar SMK Bina Mandiri Bintara Bekasi Barat dengan SMK Mercusuar Cakung mengakibatkan satu orang tewas akibat sabetan senjata tajam.
“Korban tewas bernama Warsan Sanjaya (22) merupakan alumni SMK Bina Mandiri Bintara,” kata Kepala Subbagian Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Selasa (22/10/2019).
Sementara terdapat dua orang lainnya mengalami luka-luka akibat senjata tajam yaitu, Muhammad Zain Sanjaya (16) dan Yudha Muhaimim (17).
“Zain Sanjaya merupakan pelajar SMK Bina Mandiri, luka robek pada bagian pinggang kiri belakang dan punggung kiri belakang. Yudha adalah Alumni SMK Bina Mandiri, luka uka robek pada jari telunjuk dan jari tengah tangan kiri,” ungkap Erna.
Erna menjelaskan, kejadian bermula ketika korban sedang menongkrong di warung kelontong di pinggir Jalan Bintara 14 bersama belasan rekan lainnya pada pukul 12.00 WIB usai pulang sekolah.
Disanah mereka sudah merencanakan untuk tawuran seperti yang sudah dijanjikan sampai pukul 19.00 WIB. Pada pukul 19.30 WIB mereka berangkat ke lokasi kejadian dengan membawa sejumlah senjata tajam.
Rupanya, di sekitar lokasi kejadian, pelajar yang diduga dari SMK Mercusuar Cakung, Jakarta Timur sudah mengepung di sejumlah titik kejadian hingga terjadi penyerangan secara masif.
“Lawan tawurannya sudah ada disanah, di gang sempit samping kuburan Alexindo, terjadilah bentrokan hingga nutup jalan dan ada yang mengalami luka luka robek sampai meninggal dunia,” jelas dia.
Dari aksi itu, warga yang menyaksikan langsung menghubungi petugas kepolisian lantaran terdapat sejumlah korban yang terkapar akibat sabetan senjata tajam.
Di lokasi, penyidik mendapati tiga korban tersebut hingga dilarikan ke RSDU Kota Bekasi untuk dilakukan penangan medis. Namun, korban atas nama Warsan Sanjaya sudah tidak dapat diselamatkan akibat pendarahan yang cukup parah.
Dari kejadian ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah senjata tajam jenis celurit, satu pis kaos berlumur darah dan satu pis jaket berlumur darah.
“Sementara untuk pelaku saat ini masih dalam pengejaran petugas, kami juga masih mendalami keterangan dari saksi-saksi,” pungkasnya.
Jika tertangkap, para pelaku akan disangkakan Pasal 351 ayat 3 K.U.H.Pidana dan atau pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan aorang meninggal dan atau pengroyokan.