Demi WIL, Suami di Bekasi Ini Tega Aniaya Istri dan Bawa Kabur Sepeda Motor

Demi WIL, Suami di Bekasi Ini Tega Aniaya Istri dan Bawa Kabur Sepeda Motor
Ilustrasi penganiayaan suami terhadap istri

Kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi. Parahnya, pria berinisal DS (37) ini tega menganiaya istrinya, AS (43) demi Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial DI. Bahkan, DS juga nekat membawa kabur sepeda motor milik AS.

Kejadian memilukan ini terjadi di Perumahan Cibarusah Jaya, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kini, DS telah ditahan di Polsek Cibarusah akibat perbuatannya.

“Saat membawa kabur motor milik AS, DS sempat menghubungi agar AS menebus motornya,” kata Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah, AKP Sukarman, Jumat (13/12/2019).

Sukarman menjelaskan, peristiwa bermula ketika AS datang ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor. Namun, AS kaget bukan kepalang melihat suaminya telah bersama perempuan lain.

AS yang terbakar api cemburu akhirnya menegur DS dan DA. Disanah terjadi pedebatan panjang antara DS dan AS sampai-sampai korban mengalami kekerasan.

“Saat itu tersangka naik pitam dan memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan kanannya hingga korban kesakitan dan akhirnya menangis,” jelas Sukarman.

Bukannya mereda, sikap yang ditunjukan korban justru menyulut kembali emosi DS. Selain memukuli wajah korban, pelaku juga mendorong korban sampai terjatuh.

Aksi penganiayaan oleh pelaku menjadi sorotan warga. Akhirnya, oleh DS, AS dibawa keluar perumahan dan kembali di pukuli oleh pelaku. Korban yang merintih kesakitan lalu ditinggal oleh pelaku di Jalan Irigasi.

Tak lama kemudian, DS kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil tas nya yang tertinggal. Melihat DS kembali, AS kembali menghapiri dan memukuli korban bertubi-tubi sampai jatuh pingsan.

“Korban dipukul wajahnya, ditendang dan terus dipukuli sampai jatuh pingsan. Setelah itu, pelaku pergi dengan teman wanitanya dan membawa sepeda motor korban,” ungkap dia.

Adapun selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik korban jenis Honda Beat bernomor polisi B-4531-KMM beserta dua buah kunci kontak asli dan satu lembar STNK.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal berlapis, yakni pasal 362 KUHP, pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *