Trio begal dicocok polisi saat transaksi jual beli motor di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Mereka adalah AG (19), RR (19) dan MY (15).
Penangkapan trio begal itu setelah adanya laporan aksi kejahatan mereka di Jalan Irigasi Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi pada, Jumat (10/1/2020) pekan lalu.
“Kawanan itu beraksi di dekat PT Sunrise,” kata Kapolsek Bekasi Utara Komisaris Chalid, Selasa (14/1/2020) dalam keterangan resminya.
Chalid menjelaskan para pelaku ditangkap saat menjual barang begalan di Monas, Jakarta. Mereka menjual barang itu lewat grup Facebook.
“Tersangka RR menjual barang curian di Facebook. AG yang membawa kabur sepeda motor korban, dan MY yang mengancam korban,” jelasnya.
Meski berusia jauh lebih muda dibanding kedua rekannya, MY dianggap sebagai kapten karena jam terbang lebih tinggi dalam hal curi-mencuri.
“MY sudah beberapa kali melakukan kejahatan seperti mencuri spion mobil. Selain itu, pencurian dengan kekerasan di Pisangan Lama,” pungkasnya.
Polisi mengancam mereka dengan Pasal 368 KUHP. Hukuman penjara hingga maksimal 5 tahun menanti.