Bekasi  

Bekasi Turunkan Status Tanggap Darurat Bencana

Backwater jadi Pemicu Banjir Parah di Kota Bekasi
Backwater jadi Pemicu Banjir Parah di Kota Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi menurunkan status Tanggap Darurat Bencana menjadi Transisi Darurat Bencana mulai Rabu (15/1/2020). Penurunan status ini dilakukan setelah evaluasi penanganan pasca bencana banjir yang menerjang hampir seluruh wilayah Kota Bekasi sejak awal tahun 2020 lalu.

Humas Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, penurunan status ini setelah evaluasi pemerintah daerah dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSC).

“Jadi statusnya turun satu tingkat menjadi transisi darurat bencana, yang mana status ini untuk recovery akibat bencana banjir,” katanya.

Menurut dia, status transisi darurat bencana ini akan berlangsung hingga tiga bulan kedepan. Hal itu dilakukan untuk memberi waktu pemerintah membenahi dan menyelesaikan lokasi yang tertimpa bencana.

Selain itu, kata dia, pemerintah daerah dan pusat saat ini tengah konsen untuk memperbaiki tanggul yang jebol di semua bantaran Kali Bekasi. Karena, salah satu penyebab banjir di Kota Bekasi karena banyaknya tanggul yang jebol hingga meluap ke permukiman warga di Perumahan Pondok Gede Permai (PGP) di Kecamatan Jatiasih.

Kemudian di Villa Jatiasa, Kemang IFI, dan Kemang Pratama. Saat ini diwilayah tersebut masih terdapat lumpur sisa banjir.  Untuk itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) masih diterjunkan untuk membantu pemulihan di beberapa titik lokasi banjir tersebut, walaupun 90 persen sampah sudah terangkut ke TPA milik Kota Bekasi dan DKI Jakarta.

Untuk itu, lanjut dia, status tanggap darurat bencana dinyatakan selesai, maka Pemerintah Kota Bekasi hanya merecovery pembersihan lumpur sisa banjir selama sepekan kedepan. Meski demikian, pemerintah masih mengupayakan antisapasi banjir susulan mengingat cuaca ekstrim masih menghantui hingga Februari mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang status darurat bencana atas musibah banjir yang tejadi diwilayahnya tersebut. Perpanjangan status berlaku selema sepekan mulai Selasa (7/1/2020) hingga, Selasa (14/1/2020) kemarin. Saat ini, statusnya menjadi pemulihan infratstruktur akibat bencana banjir tersebut.

(SHY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *