Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta perusahaan di wilayahnya untuk berhenti beroperasi selama pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB sendiri akan mulai diterapkan pada Rabu (15/4/2020) besok.
Kebijakan ini mulai berlaku selama masa PSBB 14 hari kedepan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan, meskipun dilarang untuk beroperasi, pemerintah masih memberikan kelonggaran.
“Bagi perusahaan yang tetap ingin beroperasi silakan mengurus izin operasionalnya kepada pemerintah pusat,” kata Suhup, Selasa (14/4/2020) saat dihubungi sambungan selularnya.
Menurut dia, bagi perusahaan yang ingin terus beroperasi dikarenakan sejumlah pertimbangan strategis harus menyertakan izin operasional dari Kementerian Perindustrian. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020, yang mana disebutkan perihal pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat terdampak COVID-19.
“Jadi perusahaan di kawasan industri atau diluar tidak boleh beroperasi, tapi kalau ad izin silahkan operasi,” ujarnya.
Suhup menjelaskan, untuk mempermudah monitoring aktivitas protokol kesehatan dan penerapan PSBB di lingkungan industri. Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membentuk Satuan Gugus Tugas COVID-19 di perusahaan hingga kawasan industri yang tersebar di 23 Kecamatan.
“Tentu saja, akan dibentuk satuan gugus tugas mulai dari kawasan hingga perusahaan. Selain itu yang melaksanakan harus memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19,” ungkapnya.
Satuan gugus tugas COVID-19 ini nantinya juga akan berkoordinasi dengan setiap perusahaan. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bekasi Sutomo mengatakan kalangan pengusaha belum diajak bicara terkait rencana penerapan PSBB di lingkungan kawasan industri. Sejauh ini perusahan masih berpedoman dengan kebijakan dari Kementerian Perindustrian.
“Operasional masih tetap berjalan selama ada izin operasional dari kementerian terkait,” katanya.
Saat ini, kata dia, sebagian besar perusahan yang memang karena kegiatannya tidak bisa ditunda, mereka berjalan terus. Perusahan yang tetap berjalan itu terutama usaha makanan minuman.
Kemudian industri strategis lainnya, seperti otomotif yang terlibat ekspor dan impor. Namun sampai saat ini sedikitnya lima perusahaan di Kabupaten Bekasi sudah mengantongi izin untuk tetap beroperasi selama penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Bekasi. Diantaranya grup usaha Toyota, Toyo Denso, dan perusahan yang bergerak di bidang makanan dan minuman seperti Masaki.
“Detailnya berapa perusahan belum terdata karena mereka masih berlomba-lomba untuk mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian,” tegasnya.
(APQ)