Denda Rp 250 Ribu Bagi Warga Tak Mengenakan Masker Berlaku Mulai Hari Ini

  • Bagikan
Denda Rp 250 Ribu Bagi Warga Tak Mengenakan Masker Berlaku Mulai Hari Ini
Sidak petugas di Terminal kalijaya, Kabupaten Bekasi bagi warga tak mengenakan masker

Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan denda Rp 250 ribu bagi warganya yang masih tidak mengenakan masker mulai hari ini. Kabijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi No 48 tahun 2020.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dalam penerapan sanksi itu. Saat ini, petugas juga telah melakukan kunjungan mendadak di Terminal Kalijaya.

“Petugas Dishub dan Satpol PP yang berkeliling ditemani dengan unsur TNI/Polri, denda Rp 250 ribu jika ditemukan warga yang tak mengenakan masker. Ada jua denda berupa sanksi membersihkan area umum,” kata Alamsyah saat dihubungi, Senin (27/7/2020).

Menurut Almsyah, denda yang dijatuhkan sebesar Rp 250 ribu itu lebih besar dari kebijakan Gubernur Jawa Barat yang hanya Rp 150 ribu. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi bertujuan untuk membangun kesadaran bersama.

“Intinya memang secara paksa untuk membangun kesadaran masyarakat dengan denda, sejauh ini masih ditemukan masyarakat tak memakai masker meski sosialisasi dan woro-woro telah dilakukan,” katanya.

Kepala Terminal Kalijaya, Dayan menyampaikan bahwa sejauh ini 30 persen masyarakat masih belum mengenakan masker di wilayah kerjanya itu. Hanya saja, warga tanpa masker itu didominasi dari luar kota.

“Jadi bukan warga Kabupaten Bekasi, kalau disini paling kita temukan ini sering anak kecil. Nah, makanya kami ahrapkan agar orangtua juga dapat menyiapkan anaknya masker meski dibawah usia 5 tahun,” imbuh Wayan.

(YUN)

  • Bagikan