Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran infeksi COVID-19, dengan menegaskan kepada seluruh warga masyarakat, para jamaah/jamaatnya untuk menaati protokol kesehatan termasuk di tempat ibadah.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/5802/SETDA.Kessos tentang Penggunaan Masker di Tempat Ibadah di Kota Bekasi pada 17 September 2020.
Surat edaran ini ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi, Ketua PCNU Kota Bekasi, PD Muhammadiyah, para Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama di Kota Bekasi
Isi surat edaran sebagai penekanan kepada seluruh warga masyarakat, para jamaah/jamaatnya untuk menaati protokol kesehatan dengan ketat. Melakukan pembersihan dan penyemprotan desinfektan secara berkala di area rumah ibadah untuk upaya sterilisasi penyebaran Covid-19.
“Penggunaan masker di tempat ibadah sejak ke luar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer,” kata Rahmat, Jumat (18/9/2020).
Jemaah diharapkan menjaga jarak antar jamaah minimal satmete, juga dalam kondisi sehat sehingga dapat mengantisipasi penyebaran yang menimbulkan Cluster baru Covid-19.
Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berpelukan. Ia menghimbau untuk tidak melibatkan anak-anak dan warga usia lanjut yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19.
Selain itu, menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu yang seefisien mungkin.
Kemudian, masyarakat diminta dapat menjaga imun dengan mengkonsumsi sayur-sayuran, buah-buahan dan berjemur
matahari di pagi hari. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan;
“Apabila ada jamaah yang terindikasi gejala batuk, flu, pilek, demam tinggi untuk segera memeriksakan diri ke puskesmas, klinik atau pelayanan kesehatan lainnya,” pungkasnya.
Keluarnya surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi.
Kemudian, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 300/Kep-46-BPBD/IX/2020 tentang Perpanjangan Kedua Adaptasi Tatanan Hidup baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi serta Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor :
443.1/2496/SETDA.Tapem tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi.
(FIR)