Jawa Barat Anggarkan Pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah Rp 40 Miliar

Kondisi terkini Jalan Raya Cikarang-Cibarusah. Foto: Gobekasi.id
Kondisi terkini Jalan Raya Cikarang-Cibarusah. Foto: Gobekasi.id

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran Rp40 miliar untuk pelebaran ruas Jalan Cikarang-Cibarusah sepanjang 21 kilometer.

Jalan yang akan dilebarkan ini melintasi tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi yakni Kecamatan Cikarang Selatan, Serang Baru, dan Kecamatan Cibarusah.

Kepastian itu setelah Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum saat melakukan peninjauan di Jalan Cikarang – Cibarusah.

”Kami sudah tiga kali menganggarkan untuk pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah namun tidak terserap karena proses pembebebasan lahan yang belum juga terselesaikan,” kata Uu di Cikarang, Senin (15/2/2021).

Menurut dia, dalam proses pembebasan lahan, pihaknya dibantu Pemerintah Kabupaten Bekasi dan saat rapat koordinasi bersama hari ini, pemerintah daerah setempat menyatakan bahwa pembebasan lahan sudah terselesaikan jadi bisa segera dilakukan pembangunan tanpa terkecuali harus segera dilebarkan.

”Tapi seperti waktu saya jadi bupati dahulu, pembebasan lahan memang menjadi persoalan yang agak sulit diatasi. Tapi hari ini sudah ada kesepakatan bersama, DPRD membuat surat pernyataan resmi bahwa pembebasan lahan sudah dianggap selesai,” ungkapnya.

Rencananya, peningkatan jalan dilakukan dengan melebarkan jalan menjadi 21 meter dengan tinggi 27 sentimeter.

Pekerjaan pelebaran jalan ini direncanakan dilakukan secara bertahap. Sehingga, jalan ini akan dibesarkan, dirijit, ditembok, dibeton setebal 27 sentimeter.

”Segera diusulkan agar pembangunannya juga bisa segera dikerjakan. Insya Allah awal tahun depan sudah bisa dimulai, dan saya pastikan pasti dibangun,” jelasnya.

Jalan Cikarang-Cibarusah merupakan akses penghubung Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor serta Kabupaten Karawang sekaligus jalur utama menuju sejumlah kawasan industri di Kabupaten Bekasi sehingga kerap menyebabkan kepadatan lalu lintas.

Kondisi ini diperparah dengan kerusakan di sejumlah titik ruas jalan tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Holik Qodratullah mengatakan pemerintah daerah segera mengirimkan surat pernyataan resmi disertai bukti fisik tertulis perihal sudah terselesaikannya proses pembebasan tanah untuk pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah.

”Semua sudah sepakat, masyarakat sudah setuju karena tidak ada ganti rugi,” katanya.

Persoalan teknis itu, kata dia, yakni instansi dan perusahaan yang memanfaatkan jalan tersebut untuk pemasangan instalasi jaringan seperti PDAM Tirta Bhagasasi, PT Telkom, dan PT PLN (Persero).

”Kita segera komunikasikan ke mereka. Jadi jangan sampai saat dibangun nanti masih ada masalah dengan pelayanan nantinya,” tutupnya.

(APQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *