Bekasi  

Cemarkan Udara Bantargebang, Tempat Usaha Arang Disegel DLH Kota Bekasi

Bekasi - DLH Kota Bekasi segel tempat usaha pembuatan arang di Sumur Batu, Bantargebang (29/10/2026). Penindakan dilakukan usai pemantauan kualitas udara AQMS. Foto: Ist/Gobekasi.id.
DLH Kota Bekasi segel tempat usaha pembuatan arang di Sumur Batu, Bantargebang (29/10/2026). Penindakan dilakukan usai pemantauan kualitas udara AQMS. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat usaha pembuatan arang batok/kayu yang beroperasi di wilayah Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (29/10/2026).

Penyegelan tersebut dilakukan setelah jajaran DLH Kota Bekasi menerima keluhan warga sekitar terkait paparan polusi asap pekat serta gangguan kualitas udara akibat aktivitas pembakaran arang di pemukiman tersebut.

Sebelum tindakan penghentian operasional dan penyegelan tempat usaha dilakukan, tim teknis DLH Kota Bekasi telah memasang alat pemantau kualitas udara digital, Air Quality Monitoring System (AQMS), di titik lokasi sekitar pembakaran guna mengukur tingkat emisi karbon dan partikulat udara.

Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengonfirmasi bahwa penindakan hukum lingkungan ini didasarkan pada data evaluasi ilmiah hasil pemantauan alat AQMS di lapangan.

Berita Bekasi Lainnya  Tri Sebut Aksi Anarkis di Polres Bukan Warga Bekasi

“Pemantauan dilakukan untuk memperoleh data kualitas udara dan mengetahui kondisi lingkungan di sekitar aktivitas pembakaran arang,” tegas Kiswatiningsih dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Meski belum membeberkan secara rinci angka parameter kualitas udara maupun klausul pasal pelanggaran izin lingkungan yang dilanggar pemilik usaha arang tersebut, DLH Kota Bekasi menegaskan bahwa langkah sterilisasi tempat usaha bertujuan untuk menghentikan dampak polusi yang mengganggu kesehatan warga Sumur Batu.

Kiswatiningsih menambahkan, DLH Kota Bekasi akan terus melakukan pengawasan melekat di kawasan industri/usaha mikro rentan polusi serta mengevaluasi kelayakan teknis perbaikan cerobong asap (stack) sebelum izin operasional usaha dapat dipertimbangkan kembali.

Pemerintah Kota Bekasi mengimbau seluruh pelaku usaha industri kecil, menengah, maupun besar untuk menaati ambang batas baku mutu emisi gas buang dan aturan perlindungan lingkungan hidup yang berlaku.

Berita Bekasi Lainnya  Penertiban Bangli di Cikarang Barat Kondusif, Pemkab Bekasi Jamin Sekolah dan BPJS Warga

Tindakan tegas penyegelan ini diharapkan dapat memberikan kepastian udara bersih serta kenyamanan hidup bagi masyarakat sekitar kawasan Bantargebang.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak  berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses  berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *