Ferly M Yusuf terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi setelah kedapatan mencuri uang tunai dan handphone milik Rangga.
Ferly sempat menjadi buronan polisi setelah laporan korban pada Rabu (24/2/2021) lalu.
Pelaku melancarkan aksinya Minggu (3/2/2021) pada pukul 19.00 WIB. Ferly masuk ke dalam kontrakan korban di Ciketing Asem Jaya RT 01/05 Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, bermodalkan tang.
Ia merusak gembok kunci rumah dan menyelinap masuk ke kamar korban.
“Pelaku mengambil uang tunai Rp 1.000.000 dan handphone xiomi note 4 yang tersimpan dalam tas korban,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Senin (1/3/2021) dalam keterangan tertulisnya.
Korban saat itu sedang keluar rumah dan kaget mendapati kondisi pintu kontrakannya telah di rusak.
Saat di cek kedalam, rupanya uang dan ponsel dalam tasnya sudah raib digondol Ferly.
Kini, Ferly telah mendekam di Polsek Bantar Gebang untuk memertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
(FHP)