Lurah Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi berinisial RJ terseret kasus hukum. Bukan soal korupsi kolusi nepotisme, tapi pelecehan seksual.
RJ diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita pedagang warung berinisial ER (24). Kasusnya kini sedang ditangani Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/2784/K/XII/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota.
“Betul (ada pelaporan terhadap oknum lurah), (sedaang) kita tangani,” ujar Wakapolres Metro Bekasi AKBP Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi wartawan.
Kekinian, kata Alfian, penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa tujuh saksi. Saksi itu merupakan suami korban dan enam staf kelurahan.
“Saksi (staf kelurahan)mengetahui bahwa korban masuk (ke ruangan lurah) mengantarkan minuman, (tetapi) saksi tidak mendengar teriakan (korban). Semua melihat, dia (korban) keluar (ruang lurah) baik-baik saja,” ungkapnya.
Sementara dari keterangan korban kepada penyidik soal peristiwa yang dialaminya itu terjadi pada 8 Desember 2020.
Ketika itu, ER dan RJ berpapasan. Kemudian, RJ menghampiri korban dan pelecehan seksual pun terjadi. Di saat yang sama, pelaku memesan teh manis ke korban.
Korban pun kembali ke dagangannya dan membuatkan teh manis pesanan pelaku. Setelah pesanan jadi, korban mengantarkan teh manis ke ruangan pelaku.
Saat itu, terdapat beberapa staf kelurahan di ruangan kerja pelaku. Namun, begitu melihat korban masuk, staf-staf tersebut langsung pergi meninggalkan ruangan, di dalam ruangan hanya ada pelaku dan korban.
Korban pun menaruh teh manis di meja pelaku dan pamit untuk keluar ruangan. Tetapi korban tidak bisa keluar karena pintu terkunci. Aksi pelecehan seksual pun kembali terjadi.
(MYA)