Penyekatan arus balik mudik Lebaran di Kabupaten Bekasi diperpanjang hingga 31 Mei 2021. Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani.
Ojo berkemuka bahwa kebijakan ini menindaklanjuti kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Sebelumnya, masa penyekatan arus balik dijadwalkan berakhir pada Senin, 24 Mei 2021.
“Penyekatan kembali diperpanjang hingga sepekan kedepan, penyekatan arus balik di wilayah Kabupaten Bekasi masih terus dilakukan,” kata Ojo, Rabu (26/5/2021).
Ia menjelaskan, titik-titik penyekatan tetap berada di jalan arteri, ruas jalan tol dan jalan tikus wilayah Kabupaten Bekasi. Pada ruas tol tetap dilakukan di KM 34B Cibatu Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
“Untuk ruas arteri titiknya akan digeser dari titik perbatasan antara Kabupaten Bekasi dan Karawang,” ungkap dia.
Sebelumnya, titik penyekatan pada arus mudik di Kabupaten Bekasi sebanyak 8 titik. Posisinya ada di Kedungwaringin, Cibeet, Kalimalang Tambun, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat dan Cibarusah.
Serta titik penyekatan di Gerbang Tol di KM 34 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 14 titik pemeriksaan surat keterangan bebas COVID-19 yang juga menyediakan layanan tes usap (swab) antigen gratis.
Pos tersebut disiapkan setelah diterapkan kebijakan pemudik yang akan kembali ke Jakarta wajib mempunyai surat keterangan bebas Covid-19.
Apabila tidak mempunyai surat keterangan bebas Covid-19, maka pemudik akan diarahkan petugas untuk melakukan tes usap antigen di pos-pos yang sudah disediakan.
Pemudik yang negatif Covis-19 diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Jakarta. Sedangkan yang positif akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani tes usap PCR.
(FIR)