PPKM Mikro Kota Bekasi Diperpanjang Sampai 30 Juni

  • Bagikan
Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Pemkot Bekasi Pasang 6 Westafel Portable di Pusat Keramaian
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjajal westafel portable

Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, berlaku mulai tanggal 15 Juni sampai dengan 30 Juni 2021.

Tedapat beberapa penyesuaian jam operasional mulai dari pasar tradisional hingga tempat hiburan sesuai dengan surat edaran nomor 556/706/SET.COVID-19.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 Rahmat Effendi mengatakan akan membatasi jam operasional pasar tradisional milik pemerintah maupun milik swasta.

“Membatasi jam operasional pasar tradisional milik Pemerintah maupun Swasta setiap hari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB,” jelasnya melalui keterangan tertulis.

Namun, Pemkot Bekasi akan memberlakukan jam operasional yang berbeda bagi pasar besar yang memang buka hanya malam setiap harinya.

“Pedagang kaki lima pada Pasar Baru Keranji, pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dengan pembatasan jam operasional setiap hari pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WIB,” jelasnya.

Pemkot Bekasi juga akan membatasi kegiatan di tempat hiburan malam seperti Bar, Klab Malam, Karaoke, dan tempat hiburan lainnya.

“Klab malam dan Bar buka pukul 15.00 hingga 23.00, Karaoke dan Panti pijat buka pukul 12.00 hingga 23.00, sedangkan bioskop buka pukul 12.00 sampai dengan penayangan film terakhir pukul 21.00,” jelasnya.

(SHY)

  • Bagikan