Tempat Karaoke di Ruko Union Thamrin Lippo Cikarang Disegel Satgas Covid-19

  • Bagikan
Penyegelan tempat hiburan Kartika Club di Jalan Kalimantan, Blok B, Nomor 4, Kawasan MM2100 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (12/1/2021). Foto: (IST)
Penyegelan tempat hiburan Kartika Club di Jalan Kalimantan, Blok B, Nomor 4, Kawasan MM2100 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (12/1/2021). Foto: (IST)

Tempat Hiburan Malam di Ruko Union Thamrin Lippo Cikarang Disegel Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi. Lokasi yang disegel merupukan tempat karaoke.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengaku sebelumnya Satgas Covid-19 telah memberikan teguran terkait dengan protokol kesehatan.

Rupanya, teguran itu tak digubris pengelola karaoke dan ditemukan banyak pelanggaran prokes.

“Semalam kami terpaksa menyegel tempat hiburan malam di kawasan Ruko Union Thamrin Lippo Cikarang karena tidak mengindahkan protokol kesehatan,” kata dia, Minggu (20/6/2021).

Eka mengaku pemberian sanksi itu mulai diterapkan sejak kemarin. Ke depan rencananya pemberian sanksi akan dilakukan secara masif terhadap para pelaku usaha yang terbukti melanggar prokes.

“Segala upaya kami maksimalkan untuk mencegah kasus Covid-19 kembali melonjak, salah satunya penyegelan tempat usaha yang melanggar ketentuan protokol kesehatan,” ujarnya.

Eka berharap penyegelan tempat usaha tersebut menjadi peringatan bagi pengusaha lainnya agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan tempat karaoke yang disegel itu memang tidak mengindahkan teguran.
Saat ini tempat karaoke tersebut tidak diperbolehkan beroperasi selama 14 hari ke depan.

“Kalau memang ada yang nekat, maka akan kami lakukan penindakan tegas,” tegasnya.

(SHY)

  • Bagikan