Begini Aturan Pemotongan Hewan Kurban di Bekasi

  • Bagikan
Pemotongan hewan kurban
Pemotongan hewan kurban

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 524.3/4958/DKPPP tentang Penataan Tempat Pemotongan Hewan Kurban dan Penanganan Daging Kurban dalam Situasi Pandemi Covid-19.

Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahawa tempat pelaksanaan pemotongan kurban harus didaftarkan terlebih dahulu ke Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.

“Bisa mengisi formulir http://bit.ly/LaporLokasiKurban atau dapat menghubungi nomor hotline kurban (081997530023) untuk mendapat pembinaan teknis,” kata Sajekti, Minggu (4/7/2021).

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 serta mengantisipasi penyebaran penyakit zoonosis melalui perantara hewan kurban, selama penyelenggaraan kurban tahun 1442 H/ 2021 M.

Selama ini, penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR) milik Pemerintah Kota Bekasi dan milik swasta yang ada di Kota Bekasi.

“Apabila penyelenggaraan pemotongan dilakukan di luar RPHR, agar melaksanakan ketentuan teknis penyelenggaraan yang telah diatur Pemerintah Kota Bekasi,” tukasnya.

Beberapa aturan teknis yang perlu diperhatikan antara lain membatasi jumlah panitia atau pekerja pemotongan hewan, melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area pemotongan, mengenakan masker, tidak meludah, merokok serta memperhatikan etika batuk atau bersin.

Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun, air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Melarang masuk orang yang memiliki gejala demam, batuk, pilek atau sesak nafas.

Kemudian, mengatur jarak minimal satu meter antarpetugas pemotongan kurban, mengemas daging menggunakan plastik transparan, dan memisahkan kemasan antara daging dengan jeroan.

Selanjutya, mendistribusikan daging kurban maksimal empat jam setelah penyembelihan hewan serta melakukan pembersihan dan desinfektan peralatan sebelum dan setelah digunakan.

(AFY)

  • Bagikan