Pelaku Pencabulan Ditangkap, Sempat Coba Kabur ke Surabaya

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur semakin terus terjadi dan semakin terus bertambah terkait kasus ini, kali ini terjadi di warung milik pelaku yang berada di Wilayah Perumnas I, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Aloysius Suprijadi menyampaikan kejadian tersebut diketahui ketika korban mengadu kejadian tersebut kepada ibu korban lalu pihak keluarga korban melaporkan kepada pihak Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor Laporan LP/B/3322/XII/2021/SPKT/Restro SATRESKRIM/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 21 Desember 2021.

“Pelaku pencabulan anak di bawah umur ini berinisial AY (31) kepada korban berinisial SHZ (11) sudah kami amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (23/12/2021).

Adapun kronologi pada saat kejadian korban SHZ (11) sedang main dengan teman korban berinisial SR (8) di warung milik pelaku.

“Saat itu korban sedang bermain di warung milik pelaku, kemudian pelaku mencium lalu meraba-raba bagian dada serta kemaluan korban,” paparnya.

Kasus itu pun diketahui oleh keluarha korban. Pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian ituke Polres Metro Bekasi Kota.

“Mengetahui itu, pelaku sempat mencoba kabur ke Surabaya. Beruntung petugas kami lebih dulu melakukan penangkapan,” imbuh dia.

Atas perbuatannya, pelaku terancam tindak Pidana Pencabulan Di Bawah Umur sebagai mana dimaksud dalamPasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 Miliyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *