Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Bekasi Reny Hendrawati hari ini, Senin (17/1/2022). Dia dipanggil untuk mendalami dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RE (Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).
KPK juga memanggil sembilan orang lain dalam kasus ini. Mereka, yakni Kepala BPBD, Nurcholis; pihak swasta, Intan; Kabid Pertanahan Disperkimtan Bekasi, Heryanto; Kasi BP3KB, Lisda; dan Camat Rawalumbu, Makfud Syaifudin. Kemudian, ajudan Wali Kota Bekasi, Andri Kristanto; PPK, Giyanto; Pegawai DP3A, Tita Listia; dan pihak swasta, Sherly.
Sepuluh orang itu dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Mereka diharapkan hadir memberikan informasi tambahan terkait kasus dugaan suap Rahmat Effendi.
Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka sebagai pemberi yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.