Bekasi  

Wali Kota Rahmat Effendi Resmi Tersangka Pencucian Uang

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi menjadi tahanan KPK
Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi menjadi tahanan KPK

Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen kembali dijerat KPK sebagai tersangka. KPK menetapkan Pepen sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Dear Ibu-ibu, Harga Daging Sapi Kini Tembus Rp 160 Ribu Per Kilo

Ali menyebutkan Pepen diduga mencuci uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam waktu dekat, KPK akan melengkapi bukti-bukti yang menjerat Pepen.

“Dari serangkaian perbuatan Tersangka RE tersebut di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi. Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” ucap Ali.

Berita Bekasi Lainnya  Kemarau, Perumda Tirta Patriot Pastikan Kebutuhan Air Baku Kali Bekasi Masih Aman

Baca Juga: Drama Warga Cikarang Gagalkan Aksi Pelaku Curanmor Bersenjata Api

Pepen sebelumnya dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *