Fasilitas gedung SDN Sukadaya 2 yang berlokasi di Kecamatan Sukawangi, Kabupten Bekasi, baru-baru ini menjadi sorotan.
Hal ini lantaran kondisi bangunan maupun fasilitas sekolah sangat memprihatinkan, mulai dari bangku yang tidak tersedia, maupun atap plafon yang bolong serta banyak kaca jendela pecah.
Menurut salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa kondisi memprihatinkan tersebut sudah terjadi sejak 5 Tahun terakhir, namun hingga saat ini belum ada renovasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi.
“Ya udah lama. Kalo 5 tahunan mah ada,” ungkapnya.
Saat musim penghujan datang sekolah terpaksa harus meliburkan para murid, hal tersebut karena tidak memungkinkan ada kegiatan belajar-mengajar. Kondisi plafon bolong menyebabkan air hujan masuk dan membasahi ruang kelas.
Terkait hal ini, pihak Plt Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, Pemkab Bekasi, Beni Saputrahal mengatakan bahwa untuk pembangunan sekolah adalah tugas Cipta Karya akan tetapi yang menentukan bangunan mana yang lebih prioritas, wewenang ada di Disdik Kabupaten Bekasi.
“Betul, untuk pembangunan iya, tapi untuk menentukan prioritas sekolah mana yang akan kami bangun itu dari Disdik sebagai user,” kata Beni.
Beni menyebut mekasisme pembangunan sekolah itu harus dari Disdik Kabupaten Bekasi, apakah sekolah tersebut rusak dan diteruskan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Dikembalikan lagi, yang menentukan prioritas itu bukan kami. Itu dinas pendidikan dan Bapenda,” tambah Beni.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bekasi Carwinda, menyebut bahwa pembangunan untuk sekolah rusak di kerjakan oleh Dinas Cipta Karya.
“Kalo bicara fisik bangunan itu wewenang pembangunan ada di Dinas Cipta Karya dan itu sudah kita anggarkan untuk tahun besok, karena kita kan beberapa tahun ini tidak ada pembangunan unit sekolah,” kata Carwinda.
Carwinda juga menambahkan bahwa selama 2 tahun ini sekolah tidak ada pembangunan karena efek pandemi covid-19, maka dari itu pihaknya akan mengecek ke Dinas Cipta Karya untuk pembangunan sekolah yang memang sudah rusak.
“Jadi pengalokasiannya ada di Cipta Karya. Jadi saya mohon bisa ditanya ke cipta karya gitu, karena memang yang melakukan pembangunan fisik itu strukturnya ada di Dinas Cipta Karya,” jelas Carwinda.
Sementara itu, pengamat pendidikan, Imam Kobul Yahya mengatakan bahwa dirinya tak sepakat dengan Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pendanaan pendidikan.
Menurut Imam, pembangunan sekolah yang terpisah antara mebel dengan gedung dikhawatirkan malah ada bangunan sudah di bangun akan tetapi mebel atau furnitur belum teranggarkan.
“Jadi sekarang ini di daerah, pembangunan sekolah itu terpisah antara mebel dengan gedung, nah itu aturan yang salah saya dari dulu itu kalau tentang pendanaan pendidikan saya tidak setuju, itu aturan dari tahun 2010 itu,” jelas Imam.