Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot) bakal mengedarkan surat pemberitahuan terkait bahan berbahaya yang terkandung dalam jajanan viral chiki ngebul (cikbul).
Larangan itu menyusul kasus keracunan yang dialami anak-anak yang mengonsumsinya.
“Hari ini juga akan dikeluarkan surat pemberitahuan bahwa itu sangat berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat,” kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Selasa (10/1/2023).
Surat pemberitahan itu sekaligus mewajibkan proses pemantauan dan pengawasan terkait peredaran cikbul di Kota Bekasi hingga pada tingkat RT.
“Kita sampai ke satuan kinerja kita yang paling rendah sampai ke RT RW kemudian kelurahan dan Satpol PP untuk kemudian tidak mereka melakukan kegiatan jual belinya di Kota Bekasi,” ujar Tri.
Langkah itu demi kesehatan dan keamanan masyarakat. Lebih lanjut, Pemkot Bekasi tetap siaga ketika ada laporan keracunan akibat mengonsumsi cikbul.
Chiki ngebul yang mengandung nitrogen mengakibatkan 28 anak di Jawa Barat mengalami keracunan. Sebanyak 28 korban yakni 24 anak di Tasikmalaya dan 4 anak di Bekasi.